Soloraya
Sabtu, 26 Februari 2022 - 20:38 WIB

Pedagang Emoh Masuk Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Satpol Pilih Persuasif

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pedagang tetap berjualan di trotoar dan pinggir jalan di sisi selatan Pasar Ir Soekarno, Rabu (23/2/2022). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Sukoharjo segera memasang papan larangan berjualan di trotoar dan area parkir kendaraan bermotor di sekitar Pasar Ir Soekarno. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif untuk menata pedagang yang berjualan di trotoar jalan di sisi selatan pasar tradisional itu.

Hampir setiap pagi hari, tim gabungan dari Satpol PP Sukoharjo dan anggota TNI-Polri melakukan upaya persuasif agar para pedagang daging ayam, sapi, dan ikan air tawar memindahkan lapak berjualan ke dalam pasar. Mereka memberikan pemahaman ihwal larangan berjualan di trotoar jalan yang diatur dalam Perda No 5/2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Advertisement

Selama ini, pedagang oprokan dan pedagang daging ayam, sapi, dan ikan air tawar berjualan di trotoar dan pinggir jalan sisi selatan pasar. Kondisi ini membuat sisi selatan pasar semrawut dan kotor. Saking banyaknya pedagang, pengguna jalan harus berjalan pelan-pelan saat melewati sisi selatan pasar.

Baca juga: Didatangi Tim, Pedagang Tetap Emoh Masuk Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo

Advertisement

Baca juga: Didatangi Tim, Pedagang Tetap Emoh Masuk Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, mengatakan papan larangan berjualan di trotoar bakal dipasang di sisi selatan pasar. Hal bagian dari upaya pemerintah dalam menata pedagang Pasar Ir Soekarno.

“Sekarang baru dipesan [papan larangan berjualan di trotoar]. Mungkin paling cepat dipasang pada pekan depan,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (26/2/2022).

Advertisement

Baca juga: Bakul Daging Diminta Kembali Jualan di Los Pasar Ir Soekarno Sukoharjo

Namun demikian, pemerintah juga bertanggung jawab melakukan penataan pedagang dan menegakkan peraturan daerah (Perda). “Sebagai penegak perda, kami bertugas menjalankan regulasi untuk mewujudkan ketertiban masyarakat. Penataan pedagang dilakukan secara persuasif dan humanis,” papar dia.

Seorang pedagang daging ayam di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Sumarsono, mengatakan awalnya pedagang daging ayam, sapi, dan ikan air tawar berjualan di dalam area pasar. Kala itu, para pedagang menempati gedung baru Pasar Ir Soekarno pada 2015. Lantaran kondisi di dalam pasar sepi pengunjung, mereka memutuskan berpindah ke luar pasar.

Advertisement

Saat ini, para pedagang bertahan di luar pasar karena telanjur menyewa lahan di pinggir jalan serta memiliki pelanggan setia. “Justru penataan pedagang difokuskan di luar pasar saja dengan memberi fasilitas. Misalnya, membangun selter khusus pedagang yang dilengkapi fasilitas. Sepanjang pedagang oprokan masih berjualan di sisi selatan pasar, pedagang lainnya memilih berjualan di luar pasar,” kata dia.

Baca juga: Jukir dan Pedagang Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Disuntik Vaksin Booster

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif