Soloraya
Jumat, 15 April 2011 - 20:33 WIB

Pedagang kecil menolak usulan pajak 10%

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)--Rencana pemungutan pajak restoran yang juga diterapkan ke warung makan di Kabupaten Sukoharjo mendapatkan penolakan, khususnya dari pedagang kecil dan pemilik warung makan.

Salah satu pemilik warung makan di  Bulakrejo, Sukoharjo, Mariman, 44, mengaku tidak habis pikir dengan rencana itu. Ia mengatakan, pajak restoran seharusnya khusus diterapkan kepada restoran berskala besar.

Advertisement

“Harusnya ada pengecualian. Ukurannya jangan hanya berdasarkan omzet. Soalnya pedagang warung makan seperti ini, dapat penghasilannya tidak menentu. Terserah kalau itu (pajak) untuk restoran yang besar-besar,” papar Mariman saat dijumpai, Jumat (15/4/2011).

Mariman melanjutkan, saat ini pemilik usaha warung makan sudah ditimpa berbagai kesulitan. Selain kenaikan harga Sembako, pembeli juga semakin sepi. Hal itu mengurangi pendapatannya per hari.

Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan sebenarnya penerapan pajak restoran yang tengah dibahas pada Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sudah diterapkan di lapangan, termasuk ke warung-warung makan di pingir jalan.

Advertisement

“Penarik pajak ke warung-warung ini biasanya dilakukan petugas kecamatan, lalu hasilnya dikirim ke kas daerah. Jadi tidak berbeda masih sama seperti dulu, apalagi dalam Rapat Pansus akhirnya disepakati tarifnya masih sama seperti dulu yaitu 10% dari omzet, dan bagi hasil penjualan kurang dari Rp 1,5 juta/bulan tidak masuk obyek pajak,” lanjut Agus.

hkt

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pajak Sukoharjo Warung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif