Soloraya
Kamis, 2 Agustus 2018 - 15:03 WIB

Pedagang Kelontong Solo Ini Menangis Terima Surat Penertiban

Redaksi Solopos.com  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO -</strong> Seorang pedagang kelontong di Solo, Warsiti, 44, tak kuasa menahan air mata saat datang surat undangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Senin (23/7/2018), untuk menghadiri sosialisasi penertiban kawasan. Warsiti dan lebih dari 20 keluarga lain yang sebagian besar pedagang kaki lima (PKL) tinggal di lahan bukan miliknya di Jl. Kelengkeng, Kerten, Laweyan, tepatnya di depan SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo.</p><p>Hari itu juga petugas <a title="Satpol PP Solo Bongkar Bisnis Esek-Esek Berkedok Pijat Tenda" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/489/918014/satpol-pp-solo-bongkar-bisnis-esek-esek-berkedok-pijat-tenda">Satpol PP</a> Solo mengukur rumah Warsiti yang menempel di dinding SMK N 5 Solo. Dalam pertemuan itu, <a title="Penataan PKL Belakang Kampus, Begini Fatwa Akademisi UNS Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180610/489/921697/penataan-pkl-belakang-kampus-begini-fatwa-akademisi-uns-solo">PKL Solo</a> diberi penjelasan mengenai penertiban di Jl. Kelengkeng. Para penghuni 24 bangunan di kawasan itu harus angkat kaki. &ldquo;Kami disuruh pindah ya mau saja, wong ini bukan lahan kami. Tapi jangan mendadak, yang jelas,&rdquo; kata Warsiti yang kembali menangis saat mengisahkan nasibnya kepada <em>solopos.com</em>, Senin (30/7/2018).</p><p>Dalam pertemuan Selasa itu warga dijanjikan mendapat uang ganti bongkar Rp65.000/meter persegi. Uang pengganti diberikan setelah warga membongkar bangunan mereka dan melapor kepada Satpol PP.&nbsp; Warsiti berharap mendapat kejelasan kapan dibongkar dan berapa uang penggantinya. Hal ini penting baginya agar bisa mengira-ira di mana dia bisa mendap lokasi pengganti. Ibu empat anak ini sangat gelisah memikirkan masa depan keluarganya jika harus angkat kaki dari lokasi tinggalnya sekarang.</p><p>Kepala Satuan Satpol PP Solo, Sutardjo, mengatakan penertiban dan penataan lahan tersebut lantaran akan dibangun saluran air oleh <a title="Kisah Misteri Arca Dwarapala Sriwedari Solo, Ajib! Ritual Kelar, Patung Bisa Dibongkar" href="http://news.solopos.com/read/20180412/496/908771/kisah-misteri-arca-dwarapala-sriwedari-solo-ajib-ritual-kelar-patung-bisa-dibongkar-">Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo</a>. &ldquo;Di lokasi itu [penertiban PKL] akan dibangun saluran air untuk mengatasi genangan di Jl. Kelengkeng yang selalu terjadi apabila musim hujan tiba,&rdquo; kata Sutardjo saat ditemui <em>solopos.com</em> di kantornya, Selasa (31/7/2018).</p><p>Warga lainnya yang terdampak penertiban Waluyo, 63, mendapat waktu dua pekan meninggalkan rumah. Dia tidak keberatan digusur apabila mendapat uang pengganti yang sesuai. Dia berharap uang pengganti cukup untuk menyewa di tempat tinggal lain. Bangunan yang ditempati Waluyo seluas 5,3×2,9 meter persegi, apabila dihargai Rp65.000/meter persegi berarti akan menerima sekitar Rp1 juta. Menurutnya, nilai tersebut tidak cukup untuk menyewa tempat tinggal lain. Rumah kontrakan di Sumber rata-rata dipatok Rp5 juta-Rp7 juta.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif