Soloraya
Selasa, 14 Desember 2021 - 22:46 WIB

Pedagang Kuliner Anjing Ingin Jualan di Sukoharjo Wajib Punya TDU

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang kuliner olahan daging anjing menyampaikan aspirasi saat hearing di Gedung DPRD Sukoharjo, Selasa (14/12/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) dan UKM Sukoharjo, Iwan Setyono, menyatakan para PKL termasuk yang berjualan kuliner olahan daging anjing wajib mengantongi tanda daftar usaha (TDU). Hal itu untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan fasilitas umum.

TDU memuat identitas, jenis usaha, lokasi usaha, perlengkapan usaha dan jumlah modal usaha. Saat ini, penerbitan TDU masih menunggu peraturan bupati (Perbup) yang masih diproses di Bagian Hukum Setda Sukoharjo.

Advertisement

“Tanpa mengantongi TDU, PKL dilarang berjualan. Sebelum menerbitkan TDU, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Satpol PP Sukoharjo,” papar Iwan saat menghadiri hearing pedagang kuliner olahan daging anjing di DPRD Sukoharjo, Selasa (14/12/2021).

DPRD Sukoharjo mengadakan hearing dengan mengundang pedagang kuliner daging anjing ihwal larangan penjualan daging hewan tersebut, Selasa (14/12/2021). Hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Sardjono.

Advertisement

DPRD Sukoharjo mengadakan hearing dengan mengundang pedagang kuliner daging anjing ihwal larangan penjualan daging hewan tersebut, Selasa (14/12/2021). Hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Sardjono.

Baca Juga: Pedagang Kuliner Anjing Sukoharjo Hearing dengan DPRD, Ini Tuntutannya

Selain Dinkop UKM Sukoharjo, hearing juga diikuti Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Sukoharjo. Sebelumnya, terkait larangan penjualan daging anjing untuk konsumsi, sudah terbit Perda No 5/2020.

Advertisement

Pedagang Minta Revisi Perda

Mereka dilarang berjualan lantaran daging anjing masuk daging hewan nonpangan. Padahal, mereka harus menafkahi keluarga di rumah. Para pedagang kuliner olahan daging anjing meminta agar DPRD Sukoharjo merevisi perda terutama poin sanksi atau hukuman bagi pedagang kuliner daging anjing.

Baca Juga: Nataru, Polres Sukoharjo Buka 3 Pos Pemantauan Mobilitas Warga

“Kami sudah mendapat surat pengesahan paguyuban pedagang kuliner daging anjing dari Kementerian Hukum dan HAM. Intinya, kami meminta agar diperbolehkan berjualan untuk menghidupi keluarga,” katanya.

Advertisement

Di Sukoharjo, jumlah pedagang kuliner daging anjing lebih dari 30 orang. Mereka tersebar di sejumlah daerah seperti kawasan Solo Baru, Baki, Kartasura, dan Mojolaban. “Para pedagang tetap ingin menggelar lapak demi istri dan anak mereka. Jadi harus ada solusi agar mereka tetap bisa berjualan,” ujar dia.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan Perda No 5/2020 diterbitkan setelah pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif. Perda itu merupakan aturan turunan dari UU No 18/2012 tentang Pangan.

Baca Juga: Sakit Hati Digugat Cerai, Suami Nekat Bakar Motor Istri di Sukoharjo

Advertisement

Pendekatan Persuasif

Dalam regulasi itu disebutkan, daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya. Namun demikian, petugas Satpol PP Sukoharjo tidak serta merta melakukan eksekusi langsung terhadap para pedagang kuliner daging anjing.

“Sebagai penegak perda, kami harus melaksanakan aturan yakni Perda No 5/2020. Namun, kami masih memberikan kesempatan pedagang berjualan. Sejak Oktober hingga sekarang, kami melakukan pendekatan persuasif. Tidak serta merta melakukan penindakan,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Sardjono, menyatakan petugas Satpol PP Sukoharjo harus tegas dalam menegakkan perda. Namun, nasib para pedagang kuliner daging anjing juga harus diperhatikan agar mereka tetap memiliki penghasilan setiap bulan untuk menjaga kelangsungan hidup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif