Soloraya
Selasa, 14 Desember 2021 - 18:27 WIB

Pedagang Kuliner Anjing Sukoharjo Hearing dengan DPRD, Ini Tuntutannya

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang kuliner olahan daging anjing menyampaikan aspirasi saat hearing di Gedung DPRD Sukoharjo, Selasa (14/12/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — DPRD Sukoharjo mengadakan hearing dengan mengundang pedagang kuliner daging anjing ihwal larangan penjualan daging hewan tersebut, Selasa (14/12/2021). Hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Sardjono.

Beberapa instansi Pemkab Sukoharjo juga menghadiri hearing tersebut yakni Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Sukoharjo. Selain itu, puluhan pedagang kuliner daging anjing juga turut menghadiri hearing.

Advertisement

Pedagang kuliner olahan daging anjing meminta agar pemerintah memberi kelonggaran agar usaha mereka tetap beroperasi demi menjaga kelangsungan hidup mereka. Sementara Pemkab Sukoharjo tetap merujuk pada Perda No 5/2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang mengatur larangan berjualan daging hewan nonpangan seperti anjing, ular, biawak dan sebagainya.

Baca Juga: 4 Sertifikat Tanah Sriwedari Atas Nama Pemkot Solo Dituding Aspal

Ketua PKL Setia Kawan Solo baru, Sudarsi, mengatakan para pedagang kuliner daging anjing resah sejak diterbitkannya Perda No 5/2020. Mereka dilarang berjualan lantaran daging anjing masuk daging hewan nonpangan. Padahal, mereka harus menafkahi keluarga di rumah.

Advertisement

Para pedagang kuliner olahan daging anjing meminta agar DPRD Sukoharjo merevisi perda terutama poin sanksi atau hukuman bagi pedagang kuliner daging anjing.

Surat Pengesahan

“Kami sudah mendapat surat pengesahan paguyuban pedagang kuliner daging anjing dari Kementerian Hukum dan HAM. Intinya, kami meminta agar diperbolehkan berjualan untuk menghidupi keluarga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan Perda No 5/2020 merupakan aturan turunan dari UU No 18/2012 tentang Pangan. Dalam regulasi itu disebutkan daging anjing bukan hewan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.

Advertisement

Baca Juga: Pasar Legi Kelar, Pemkot Solo Beralih ke Jongke dan Harjodaksino

Namun demikian, petugas Satpol PP Sukoharjo tidak serta merta melakukan eksekusi terhadap para pedagang kuliner daging anjing. “Sebagai penegak perda, kami harus melaksanakan aturan yakni Perda No 5/2020. Namun, kami masih memberikan kesempatan pedagang berjualan. Sejak Oktober hingga sekarang, kami melakukan pendekatan persuasif. Tidak serta merta melakukan penindakan,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, masih adanya perdagangan daging anjing di Soloraya menjadi sorotan kalangan pencinta anjing, salah satunya Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). DMFI terus mendorong agar pemerintah daerah menerbitkan regulasi yang jelas dan tegas melarang penjualan daging anjing untuk konsumsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif