Soloraya
Minggu, 26 April 2020 - 14:25 WIB

Pedagang Nekat Berjualan, Satpol PP Karanganyar Ancam Cabut Izin

Candra Mantovani  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP Karanganyar menegur tempat-tempat usaha yang masih nekat buka di jam pembatasan yang diterapkan Pemkab Karanganyar selama bulan puasa, Jumat (24/4/2020) malam. (Istimewa/Dok. Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Satpol PP Karanganyar mengancam akan menyita barang dan mencabut izin berjualan dalam razia penerapan pembatasan aktivitas perdagangan selama Ramadan. Dalam aturan itu semua aktivitas perdagangan wajb berhenti pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan razia yang dilakukan pada hari pertama Ramadan, Jumat (24/4/2020), baru sekitar 80 persen pedagang mematuhi aturan tersebut.

Advertisement

Pembatasan waktu berjualan berdasarkan surat edaran dari Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar nomor 510/1627.7.2/IV/2020 tentang pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko modern di lingkungan Kabupaten Karanganyar.

Pembatasan berisi pengaturan waktu operasional perdagangan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga ukul 21.00 WIB untuk antisipasi persebaran Covid-19.

Advertisement

Pembatasan berisi pengaturan waktu operasional perdagangan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga ukul 21.00 WIB untuk antisipasi persebaran Covid-19.

Karantina di Posko Boyolali, Pemudik Diajak Senam Tiap Pagi

Plt. Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo, mengatakan pada penerapan hari pertama pihaknya patroli di sejumlah tempat dan masih mendapati pedagang yang melanggar aturan tersebut.

Advertisement

“Kami sudah mengecek dan masih ada beberapa yang melanggar aturan. Mereka beralasan perintah dari pusat masih boleh buka sampai larut malam. Ya kami jelaskan itu kalau aturan daerah melarang, jadi harus dipatuhi. Sampai saat ini kami masih melakukan tindakan persuasif sampai nanti malam [Sabtu],” beber dia kepada Solopos.com, Sabtu (25/4/2020).

Yopi menjelasan pedagang dan pemilik usaha yang nekat dapat terancam hukuman berat seperti penyitaan barang dan pencabutan izin berjualan. Namun dia berharap tindakan tersebut tidak harus dilakukan. Hal ini lantaran dia melihat sudah sekitar 80 persen warga mematuhi aturan tersebut.

Napi Asimilasi Berulah Lagi, Polri: Cuma 39 dari 38.822 Orang

Advertisement

“Yang masih buka ya yang sudah terkenal ngeyel itu. Paling segelintir saja dan kami sudah meminta Satpol PP Kecamatan juga memeriksa tempat usaha di wilayah masing-masing dan melaporkan ke kami,” papar dia.

Terpisah, Plt. Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengatakan surat edaran sudah dibagikan kepada semua pelaku usaha di Karanganyar. Peredaran pemberitahuan dilakukan bertahap melalui bantuan pemerintah kecamatan masing-masing.

“Tapi untuk sosialisasi kami belum bisa karena waktunya mepet. Jadi hanya surat edaran saja yang kami berikan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif