SOLOPOS.COM - Perwakilan pedagang Pasar Cawas dan Bayat mengikuti audiensi di DPRD Klaten, Sabtu (18/12/2021). Pedagang menuntut agar kenaikan retribusi ditunda. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Pedagang Pasar Masaran, Kecamatan Cawas dan Pasar Sidoharjo, Kecamatan Bayat ramai-ramai mengadu ke DPRD Klaten. Mereka menolak kenaikan retribusi seiring naiknya retribusi menyesuaikan Perda No. 2/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Retribusi Jasa Usaha yang mulai diberlakukan pada Januari 2022.

Perwakilan pedagang itu untuk beraudiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan pemkab, Sabtu (18/12/2021). Audiensi dihadiri Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Ketua DPRD Klaten, Marjuki, Wakil Ketua DPRD Klaten, Triyono, anggota DPRD Klaten, Hartanti, Kabid Pengelolaan Pasar Disdagkop dan UKM Klaten, Didik Sudiarto, serta Kabag Hukum Setda Klaten, Sri Rahayu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Salah satu pedagang Pasar Sidoharjo, Puji Sri Ningsih, menjelaskan selama ini retribusi yang ditarik Rp2.200 per hari. “Nanti kalau jadi diberlakukan sesuai Perda dan pasar dijadikan kelas I, saya hitung kemarin itu sebulan saya bayar retribusi Rp154.000. Hitungannya jadi per meter persegi. Jadi perhitungannya tidak per hari,” kata Ning.

Baca Juga: Rumpun Bambu Rimbun Picu Banjir Besar di Klaten

“Saya mintanya Perda ini tidak berlaku, memberatkan kami. Kalau mau naik tidak apa-apa. Tetapi kan kalau dihitung per bulan, padahal kami kerja cari uang itu harian. Kalau hitungannya per bulan dagang atau tidak dagang kan tetap bayar. Ya kalau kami libur atau sakit kan tidak dapat penghasilan, per bulan masih harus bayar lagi. Makanya itu kami berharap Perda bisa ditinjau ulang,” lanjutnya.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Masaran, Bakir, mengatakan kedatangan perwakilan pedagang untuk menyampaikan aspirasi mereka menolak rencana kenaikan retribusi mulai awal 2022. “Misalnya untuk los istilahnya satu blok ukuran 2 meter x 1,5 meter yang lama Rp1.000 per hari. Nanti dengan ada Perda baru, hitungannya itu luasan per meter persegi dengan tarif retribusi Rp3.000 per hari,” kata dia.

Bakir mengatakan perubahan tarif retribusi yang jauh lebih besar dibandingkan tarif yang selama ini diberlakukan tersebut memberatkan pedagang. Terlebih, pedagang ikut terdampak bergulirnya dampak pandemi Covid-19. “Ya kaitannya dengan itu. Pas barengan pandemi seperti ini kok dinaikkan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menjelaskan dari audiensi itu perwakilan pedagang memahami pemberlakuan Perda tentang Retribusi Jasa Usaha. “Pertama mereka mengajukan audiensi terkait kenaikan retribusi yang kabarnya di atas 250 persen. Setelah kami jelaskan, ternyata kenaikan tidak sampai segitu,” katanya.

“Setelah itu nanti akan diterapkan bertahap. Barangkali nanti ada kebijakan khusus yang kami ajukan ke bupati. Kalau Perda tetap dijalankan. Nanti akan dikaji dari Bagian Hukum Setda Klaten. Apakah nanti bisa dilakukan pencabutan, perubahan, ditunda pending atau sebagainya. Yang pasti sudah ada kesepakatan. Pedagang memahami dan menyepakati semuanya sehingga tetap berjalan,” terang Hamenang.

Sudah Dikaji

Kabid Pengelolaan Pasar Disdagkop dan UKM Klaten, Didik Sudiarto, mengatakan penentuan tarif retribusi pada los dan kios pasar sesuai Perda No. 2/2020 dilakukan melalui kajian cukup lama.

“Kami sudah melalui beberapa kajian. Itu sudah berlangung sejak 2017. Sudah disetujui kemudian tarifnya dikaji lagi sampai ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri. Prosesnya butuh waktu sampai tiga tahun. Penerapan tarif baru nanti tetap berjalan per Januari 2022 dengan catatan bagian hukum mencoba berkoordinasi dengan DPRD dan eksekutif berkaitan dengan pandemi Covid-19 ini apakah nanti bisa ditunda dulu atau ditinjau ulang,” kata Didik.

Baca Juga: 30-An PNS Klaten Aksi Sumbang Darah demi Kemanusiaan

Didik menjelaskan kelas Pasar Masaran, Kecamatan Cawas naik dari kelas II ke kelas I. Sementara, Pasar Sidoharjo, Kecamatan Bayat naik kelas dari kelas III ke kelas I. Didik menuturkan kenaikan kelas yang berimbas pada naiknya retribusi menyesuaikan Perda terbaru itu menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Ada beberapa kriteria untuk penentuan kelas pasar. Seperti pertimbangan luasan pasar dan jumlah pedagang. Kedua pasar itu masuk kriteria pasar kelas I karena untuk jumlah pedagang pasar kelas I itu di atas 200 orang. Sementara, Pasar Masaran dan Pasar Sidoharjo masing-masing jumlah pedagangnya sudah di atas 200 orang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya