SOLOPOS.COM - Pedagang mengusung jajanan pasar saat mengikuti Kirab Boyongan Bakul Pasar Legi memasuki pintu utama Pasar Legi, Solo, Kamis (30/12/2021) malam. Kirab Boyongan Bakul Pasar Legi yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Pedagang Pasar Legi (IKAPPAGI) Solo tersebut sebagai penanda mulai pindahnya pedagang dari Pasar darurat menempati bangunan Pasar Legi yang sudah selesai pembangunannya. (Solopos.com/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pedagang Pasar Legi Solo diberi waktu pindahan dari pasar darurat ke bangunan baru maksimal sepuluh hari sejak boyongan pada Kamis (30/12/2021) lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Perdagangan bakal memberikan surat peringatan (SP) bagi mereka yang belum menempati los atau kios hingga tanggal yang ditentukan.

Sebelumnya, seratusan pedagang mengikuti kirab boyongan bakul Pasar Legi sembari mengusung aneka jajanan pada Kamis malam. Kirab yang diadakan Ikatan Keluarga Pedagang Pasar Legi (IKAPPAGI) Solo ini menandai bangkitnya Pasar Legi setelah kebakaran tiga tahun lalu kemudian dibangun ulang. Sesuai aturan, pedagang diberi waktu mengisi kios dan los mereka paling lambat 10 hari setelah kirab.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinas Perdagangan Solo, Heru Sunardi, mengatakan pada hari kesebelas nanti pihaknya bakal melakukan pengecekan. Pedagang yang tidak mengikuti aturan, bakal diberi surat SP.  “Kunci sudah kami berikan. Silakan pindahan kapan saja, kami tidak membuatkan jadwal. Yang penting batas maksimal sepuluh hari sejak boyongan,” kata dia, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Rampung! 3 Pasar di Jateng Sudah Tertata, Salah Satunya di Kota Solo

Selanjutnya, pedagang yang tidak menempati los atau kiosnya selama dua bulan berturut-turut bakal disanksi pencabutan Surat Hak Penempatan (SHP). Aturan tersebut juga berdasarkan pada peraturan daerah (Perda). Bunyi aturannya yakni pemerintah berhak mencabut SHP kios atau los yang tidak dimanfaatkan atau tidak digunakan selama dua bulan berturut-turut.

Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Solo, total pedagang di Pasar Legi berjumlah 3.009 orang. Sebanyak 350 orang di antaranya merupakan pedagang oprokan. Mereka biasa berjualan di area luar gedung dalam tiga waktu, yakni pagi, sore, dan malam.

Pedagang oprokan bakal menempati lantai atap pasar. Sementara, pedagang yang tidak masuk dalam data pemerintah tidak akan mendapatkan jatah kios atau los.

Baca Juga: Pedagang Pasar Legi Solo Menunggu Informasi Posisi Lapak Baru

Seperti diketahui, bangunan Pasar Legi yang baru terdiri atas tiga lantai, yakni semi-basement, lantai dasar, dan lantai atap. Area semi-basement bakal digunakan untuk mobilitas kendaraan dan loading barang. Sementara lantai dasar dan atap untuk kios dan los.

Saat ditanya soal peresmian, Heru, mengaku belum tahu tanggal pastinya. Tapi, peresmian diadakan setelah semua pedagang menempati kios dan los. “Terkait protes pedagang soal ukuran kios dan los kemarin juga sudah selesai. Tinggal menunggu pindahan, baru nanti peresmian,” terangnya.

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, saat ditemui dalam acara pembagian sertifikat program daerah (Proda) di Kerten, Laweyan, Jumat (31/12/2021), juga belum bisa memastikan tanggal peresmian Pasar Legi. Dalam kesempatan itu ia hanya meminta pedagang untuk segera pindahan hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Wali Kota Gibran Minta Pembangunan Pasar Legi Rampung 2 Bulan Lebih Awal, Kontraktor Sanggupnya 1 Bulan

“Ya kemarin [Kamis, 30/12/2021] sudah boyongan. Mereka tinggal pindahan, diberi waktu sepuluh hari untuk menempati kios dan los,” kata Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya