Soloraya
Jumat, 28 September 2012 - 11:22 WIB

Pegawai Dinas Pendidikan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana TIK SMP

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

WONOGIRI — Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana teknologi informasi dan komputer (TIK) SMP 2011 menyeret oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri. Kejaksaan Negeri Wonogiri (Kejari) sudah menetapkan dua tersangka yang salah satunya pegawai Disdik.
Advertisement

Kepala Kejari Wonogiri, Muhaji, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Sucipto, mengatakan kasus tersebut telah dikembangkan ke penyidikan dengan penetapan dua tersangka. “Satu tersangka dari rekanan proyek, satu tersangka lain dari Disdik. Tapi pemeriksaan belum kami lakukan, karena masih menunggu surat perintah penyidikan. Mungkin bulan depan,” kata Sucipto, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (28/9/2012).

Sucipto menerangkan pegawai Disdik tersebut dijadikan tersangka lantaran diduga bermain dalam pengadaan barang secara langsung pada proyek dengan nilai totol Rp1,2 miliar. Barang berupa komputer, proyektor dan sejumlah kelangkapan TIK lain kini telah didistribusikan ke 40 SMP di lingkungan Kabupaten Wonogiri. Setiap SMP menerima anggaran Rp31 juta.

Selain oknum Disdik, Kejari Wonogiri juga menetapkan satu tersangka dari rekanan. Dalam kasus ini, rekanan tersebut berperan menyediakan barang yang spesifikasinya diduga tidak sesuai dengan rencana. Rekanan proyek ini sendiri terdiri dari beberapa perusahaan/nama, namun Kejari baru menetapkan satu tersangka. “Satu tersangka rekanan karena diduga menyediakan barang yang tidak sesuai spek,” tandas Sucipto.

Advertisement

Lebih jauh, dia memastikan pemeriksaan terhadap tersangka besar kemungkinan dilaksanakan Oktober ini. Sucipto juga memastikan pihaknya ingin bergerak secepatnya agar kasus dugaan korupsi ini segera tuntas. Pernyataan pihak Kejari Wonogiri tersebut sekaligus menjawab permintaan pihak rekanan agar kasus dugaan korupsi TIK SMP 2011 menyentuh semua kalangan yang terlibat, termasuk pegawai Disdik.

Kuasa hukum salah satu rekanan, Gunarto, Senin (24/9/2012), mengatakan Kejari seharusnya tidak hanya fokus memeriksa rekanan melainkan pegawai Disdik. Pasalnya, menurut dia, ada dugaan oknum Disdik ikut bermain dalam kasus ini.
Gunarto juga menyoroti adanya oknum yang hendak mengambil keuntungan dari kasus ini dengan mendatangi sekolah dan mengaku dapat membantu menutup kasus tersebut. Dia berharap kasus ini segera tuntas agar tidak memberi peluang ulah oknum tidak bertanggung jawab yang ingin mencari keuntungan dari kasus ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif