SOLOPOS.COM - Eks Dirut BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Eko Kamsono, mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol seusai diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (20/9/2022). Eko diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelooan dana BUMDes Berjo. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Proses hukum kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kasus ini menjerat mantan Kades Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono.

Dua saksi ahli bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus ini pekan depan. Kedua saksi ahli yang dihadirkan itu masing-masing pegawai Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan sidang kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Selama proses persidangan tersebut, ada 16 saksi yang dihadirkan.

“Pekan depan kami hadirkan dua saksi ahli. Ahli dari Inspektorat dan Dispermades,” katanya kepada Solopos.com, Jumat (7/1/2023).

Inspektorat Karanganyar telah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan atas carut marutnya pengelolaan dana BUMDes Berjo senilai Rp1,1 miliar. Dari hasil temuan tersebut, sekitar Rp795 juta di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka, Suyatno dan Eko Kamsono.

Kedua didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Suyatno dan Eko Kamsono dituduh menggunakan uang BUMDes Berjo untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan markup anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.

Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya