Soloraya
Selasa, 17 Maret 2020 - 21:32 WIB

Pegawai Pemkot Solo Boleh Kerja Dari Rumah, Tapi...

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Balai Kota Solo. (Solopos-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota atau Pemkot Solo mengizinkan pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah selama pemberlakuan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona.

Izin diberikan dengan syarat ASN bersangkutan mengajukan surat izin kepada atasan masing-masing. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan izin diberikan apabila kondisi ASN tersebut mendesak.

Advertisement

Namun, ia menyarankan apabila pekerjaan itu masih bisa dikerjakan di kantor, pegawai Pemkot Solo lebih baik tetap berangkat ke kantor.

Update: 2 Kematian Pertama Pasien Corona di Malaysia

Advertisement

Update: 2 Kematian Pertama Pasien Corona di Malaysia

“Kalau dalam kondisi mendesak, ya mangga. Silakan mengajukan permohonan bekerja dari rumah dengan membuat surat,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (17/3/2020).

Ahyani menyampaikan kondisi mendesak yang dimaksud adalah terganggunya kondisi kesehatan dan kehawatiran ASN terhadap potensi tertular virus corona atau Covid-19.

Advertisement

Cara Pemkab Sragen Cegah Corona: Penyemprotan Disinfektan dan Bikin Hand Sanitizer Massal

Ahyani melanjutkan Pemkot tidak akan menerapkan sanksi terhadap pegawai Pemkot Solo yang bekerja dari rumah. Asalkan tugas mereka diselesaikan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu dikarenakan pelayanan publik tak bisa dihentikan, seperti administrasi kependudukan dan sejenisnya. Pemkot Solo masih memikirkan mekanisme yang tepat untuk pelayanan tersebut sambil menyediakan tempat mencuci tangan pakai sabun.

Advertisement

Prakiraan Cuaca Ekstrem: Jateng Hujan Deras Plus Petir 2 Hari ke Depan

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya virus Corona.

Pemkot Solo Telekonferensi Dengan Gubernur Jateng

Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

Advertisement

Prediksi Kasus Positif Corona Indonesia Jika Diabaikan: 31 Maret Tembus 35.000

Sementara pada Selasa pagi, Wali Kota dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui telekonferensi.

Dalam telekonferensi itu Gubernur menyampaikan 10 poin yang dapat dilakukan kepala daerah, di antaranya menyiapkan kelengkapan kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 hingga pengambilan kebijakan khusus terkait anggaran.

Bunuh Diri di Wonogiri: Putus Asa, Warga Eromoko Nekat Nggantung

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyebut Pemkot telah melaksanakan sejumlah instruksi Pemprov maupun pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19.

Langkah yang diambil Pemkot Solo di antaranya melakukan penyemprotan desinfektan ke pasar tradisional, angkutan umum, dan fasilitas kesehatan. Termasuk sosialisasi cuci tangan yang benar dan pembagian hand sanitizer kepada petugas kebersihan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif