SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)– Seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diwajibkan menggunakan bahasa Jawa setiap Hari Jumat.

Penggunaan Bahasa Jawa baik “krama inggil”, “krama madya”, maupun “krama alusitu” akan dimulai Jumat (19/2). Demikian disampaikan Walikota Solo, Joko Widodo, pada Upacara Peringatan Hari Jadi ke-265 Kota Solo, Rabu (17/2).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Jokowi mengatakan penggunaan bahasa Jawa telah diterbitkan melalui surat edaran (SE) yang dibagikan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot setempat.

“Bahasa Jawa untuk komunikasi antarpersonal dan forum resmi seperti rapat koordinasi. Kalau untuk naskah dinas, bahasa tulisnya tetap menggunakan Bahasa Indonesia,” katanya.

Tidak hanya pegawai di lingkup Pemkot yang diharuskan menggunakan bahasa Jawa, namun seluruh sekolah baik negeri maupun swasta juga wajib menggunakan Bahasa Jawa sepekan sekali.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya