SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem menggelar jumpa pers di Kantor DPD Partai Nasdem, Kamis (10/8/2023), terkait pelantikan Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono. (Solopos.com/ Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Jabatan Camat Kartasura yang kini disandang oleh Ikhwan Sapto Darmono yang menggantikan Joko Miranto dipersoalkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Sukoharjo, Kamis (10/8/2023).

Ikhwan yang sebelumnya menjabat Kepala SDN Ngadirejo I dinilai menghalangi pejabat lain seperti Sekcam dan lainnya yang telah lebih dulu menapaki karier dalam garis yang sama.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo menyatakan penunjukan Camat Kartasura sudah sesuai aturan yang berlaku.

Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo, Jack Purwanto mengatakan persoalan tersebut telah banyak dikeluhkan masyarakat kepada partainya.

Dari laporan masyarakat tersebut, menurutnya, pelantikan Camat Kartasura pada 6 Juli 2023 lalu menimbulkan banyak pertanyaan.

“Apakah pengangkatan dan pelantikan Pejabat Camat Kartasura sudah sesuai ketentuan Perundang undangan yang berlaku, sebagaimana di sebutkan dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 224 ayat 2 yang menyebutkan Bupati/ Walikota wajib mengangkat camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis Pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan?” paparnya saat menggelar jumpa pers pada Kamis.

Ia juga mempertanyakan persyaratan dan proses pemilihan camat termasuk apakah yang bersangkutan menguasai pengetahuan dan kompetensi manajerial pemerintahan, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kemasyarakat.

Ia menyebut dalam PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN mengamanatkan pembinaan kepegawaian PNS dalam pengembangan pola karier didasarkan atas sistem merit.

Ia mempertanyakan sejauh mana pola karier di Sukoharjo telah disusun berdasarkan prinsip Kepastian, profesionalisme dan transparan sesuai Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011.

“Apakah di Kabupaten Sukoharjo sudah tidak ada sekcam yang berkualitas untuk kemudian kariernya ditingkatkan menjadi camat sehingga secara tiba tiba ASN yang memiliki latar belakang pendidik harus mengisi jabatan camat. Secara logika harusnya ASN yang memiliki latar belakang pendidikan IPDN/STPDN dan sejenisnya dan sudah berkarier sebagai sekcam diprioritaskan mengisi jabatan tersebut. Berikutnya sejauh mana fungsi peran BKPSDM Kabupaten Sukoharjo,” paparnya.

Padahal, menurutnya, dalam Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 metode dan penyusunan pola karier harus melaksanakan analisis jabatan, melaksanakan evaluasi jabatan dan menetapkan peta jabatan sesuai eselon, keahlian dan keterampilan.

Ia juga mempertanyakan apakah camat tersebut telah menguasai UU No.23/2014 Pasal 224 ayat 2 perihal kemampuan pengetahuan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah diploma, sarjana, pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Ia mendesak DPRD Sukoharjo menggunakan fungsi pengawasan dan menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan pada Bupati Etik Suryani.

Ia meminta DPRD Sukoharjo membentuk Pansus dan menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan prosedur pengangkatan camat.

Dibantah

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo mengatakan pemilihan jabatan Camat Kartasura sudah dikaji jauh-jauh hari.

Sementara dari kajian hukum pengangkatan Camat Kartasura, menurutnya, sudah memenuhi kaidah dan norma yang ada.

Terutama berdasarkan peraturan MenPAN RB Nomor 22/2021 dan PP 11 Nomor 2017 beserta perubahannya.

“Kenapa kita menggunakan ini, memang di UU tentang pemerintah daerah dianggap sebagai lex generalis-nya. Itu mengatur tentang pemerintah daerah secara menyeluruh, termasuk juga tentang pengaturan pada kepegawaian,” ungkap Sekda.

Widodo mengaku juga menggunakan peraturan lain tentang kepegawaian seperti PP, SE dan sebagainya.
Sementara yang menjadi jujukan dalam pengangkatan itu adalah peraturan MenPAN RB No 22/2021 tentang pola karier PNS khususnya di Pasal 7 ayat 2.

Dalam aturan tersebut diamanatkan bahwa pola karier bisa dibentuk melalui horizontal, vertikal dan diagonal.

Sementara pengangkatan Camat Kartasura menggunakan pola karier bentuk diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan administrator.

Menurutnya, dari sisi regulasi hal tersebut memungkinkan.

Kemudian jika ditilik kembali pada PP Nomor 11/2017 ada persyaratan-persyaratan jabatan administrator mulai dari status PNS hingga kualifikasi.

“Camat Kartasura sudah memenuhi persyaratan-persyaratan ini. Kemudian di PP Nomor 17 Tahun 2020 diamanatkan Presiden dapat mendelegasikan kewenangan penetapan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS itu kepada salah satunya adalah Bupati,” jelas Sekda.



Kewenangan Bupati

Menurutnya, Bupati Sukoharjo menggunakan kewenangan tersebut untuk mengangkat ASN baik itu dipindah lokasi dipromosikan dan lainnya yang memang menjadi kewenangan kepala daerah.

“Setelah diangkat menjadi camat itu bisa didiklatkan kepamongprajaan sesegera mungkin untuk melengkapi dari kompetensi tadi. Kompetensi lain Camat Kartasura saat ini terpenuhi semua dari manajerial, teknis, sosial kultural dan lainya,” jelas Sekda.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sukoharjo, Sumini, mengatakan jabatan pejabat Camat Kartasura saat ini sudah menduduki fungsional madya atau sekelas eselon II padahal jabatan camat hanya menduduki eselon III.

“Untuk kepangkatan beliau sudah 4C, padahal untuk eselon 3A syaratnya minimal 3D dia sudah 4C sehingga sudah melampaui. Dia mengikuti JPT eselon II pun sudah boleh karena pangkatnya sudah 4C. Jenjang apapun sudah bisa, jadi tinggal menunggu diklatnya saja,” terang Sumini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya