SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pejabat daerah pemimpin perusahaan daerah dari kalangan PNS menjadi sorotan di Wonogiri. 

Solopos.com, WONOGIRI-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri minta Bupati mengganti dua pimpinan perusahaan daerah (Perusda) yang masih dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti tertuang dalam peraturan kementerian dalam negerin (kemendagri) nomor 50 tahun 1999 tentang pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pasal 3 ayat (2) ditulis, dalam hal calon direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari swasta maka yang bersangkutan harus melepaskan dulu status kepegawaiannya. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Wonogiri, Tuharno ditemui di Gedung DPRD Wonogiri, Selasa (30/6/2015). “Kami sudah berkali-kali mengingatkan kepada eksekutif agar dua direksi perusda di Wonogiri segera dievaluasi. Yakni Direksi Perusda BKK Giri Sukadana dan Direksi PDAM.”

Tuharno menyatakan, beberapa direksi perusda milik Pemkab Wonogiri telah diganti dan kini ditunjuk pelaksana tugas (plt). Di antaranya direksi Perusda Percetakan Giri Tunggal, direksi Perbengkelan Surya dan direksi Persuda Apotek Giri Husada. “Direksi di tiga perusda itu sudah lama, PNS yang menjabat ditarik ke Pemkab tetapi kenapa di dua perusda belum?”

Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Sari, Wonogiri, Sumarjo saat mengonfirmasi menyerahkan keputusan dirinya pada Bupati Wonogiri. Menurutnya, seorang PNS menjadi anak buah Bupati sehingga ditempatkan di mana pun harus siap. “Kami mengikuti apa kata Bupati. Kalau mau diganti (dari direktur) tidak masalah. Kami menunggu keputusan dari Bupati.”

Diakui oleh mantan Kabag Perekonomian Pemkab Wonogiri ini, regulasi baru mensyaratkan perusahaan daerah dipimpin oleh non-PNS atau PNS yang mengundurkan diri dari kepegawaiannya. Terpisah, Kabag Perekonomian Pemkab Wonogiri, Edhy Tri Hardiyanto saat dihubungi solopos.com mengatakan, masih ada dua perusahaan daerah yang dipimpin PNS. Yakni PDAM Giri Tirta Sari dan PD BKK Giri Sukadana.

Edhy menegaskan, secepatnya dua direktur di perusda tersebut akan ditarik. “Telaah regulasi sudah sering dilakukan. Kesimpulannya regulasi harus dipatuhi bersama,” ujarnya.

Sekda Wonogiri, Suharno menegaskan, Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto tak bisa melantik pejabat menjelang akhir masa jabatan. “Regulasi baru, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Bupati tidak boleh memutasi dan melantik pejabat. Masa jabatan Bupati Wonogiri berakhir 31 Oktober sehingga tinggal empat bulan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya