Soloraya
Jumat, 8 Juli 2022 - 18:39 WIB

Pejabat Pemkab Sragen Diduga jadi Korban Penipuan Investasi

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (doc)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pejabat Pemkab Sragen Diduga menjadi korban penipuan investasi sparepart mesin industri. Kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Polres Sragen.

Diduga korban investasi itu tidak hanya satu, namun banyak dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Advertisement

Saat ditemui Solopos.com pada Jumat (8/7/2022), pejabat tersebut enggan diungkap identitasnya. Ia mengakui telah melaporkan kasus yang menimpanya. Sayangnya, ia enggan menjelaskan lebih detail soal dugaan penipuan investasi tersebut.

Pejabat itu pun tidak mau menyebut nominal kerugian yang ia alami. Kabarnya sampai Rp1 miliar. Namun ia menyampaikan tidak sampai senilai tersebut.

Advertisement

Pejabat itu pun tidak mau menyebut nominal kerugian yang ia alami. Kabarnya sampai Rp1 miliar. Namun ia menyampaikan tidak sampai senilai tersebut.

Baca Juga: Round Up Kumpulkan Dana Umat: Izin ACT Dicabut-Diduga Terkait Al Qaeda

“Yang mem-blow up berita itu adalah mereka-mereka [korban] yang di belakang [akhir], kenanya tinggi,” ujarnya.

Advertisement

Dia mengatakan semua orang yang disodorkan oleh pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen. Ketika ditanya jumlah saksi yang diperiksa, Kapolres tidak hafal karena datanya ada di Satreskrim.

Baca Juga: Cerita Yusuf Mansur Dilaporkan ke Mabes Polri lalu Kembalikan Uang

Secara normatif, Kapolres menerangkan kalau kasus itu memenuhi pasal yang persangkaan maka dikenakan hukuman badan, yakni penjara. Dia menjelaskan hukuman itu dikenakan kalau terbukti di pengadilan.

Advertisement

Mengenai kerugiannya, ujar dia, bukan wewenang kepolisian. Setelah vonis bersalah di pengadilan, ujar dia, bisa dilakukan tuntutan perdata.

“Kami berhati-hati dalam penanganan perkara investasi itu. Kami mendalami apakah masuk delik pidana atau delik perdata. Kalau ingin kerugian kembali ya susah. Dalam pidana itu yang dibuktikan perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga: Youtube Keluarkan Tiga Aturan Baru, Cegah Penipuan

Advertisement

Perkara investasi itu, kata dia, bukan termasuk kasus pidana khusus, tetapi pidana umum. Mengenai pasal yang terkait, Kapolres masih mempelajari perkara itu lebih lanjut. Sejauh ini hanya baru ada satu laporan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif