Soloraya
Rabu, 3 Agustus 2011 - 14:23 WIB

Pejabat struktural diminta tak merangkap jabatan di KONI

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Pemkab Wonogiri menegaskan kembali larangan bagi pejabat struktural yang merangkap jabatan di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Apabila ada pejabat struktural yang masih merangkap jabatan dan saat ini masih aktif, pejabat dimaksud diminta segera melepaskan jabatannya di KONI. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah (Sekda) No 800/2380 tertanggal 22 Juli 2011 yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 800/2398/SJ tanggal 28 Juni 2011 tentang Larangan Perangkapan Jabatan pada Kepengurusan KONI dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Publik.

Advertisement

Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto, saat ditemui wartawan, Rabu (3/8/2011) mengungkapkan karena itu sudah menjadi aturan dan sifatnya larangan maka ia berharap kalangan pejabat di jajaran birokrasi mematuhinya. Danar menambahkan akan mengkaji lebih lanjut aturan tersebut, termasuk melakukan inventarisasi guna mengetahui masih ada atau tidaknya pejabat struktural yang merangkap jabatan di kepengurusan KONI.

Aturan mengenai larangan perangkapan jabatan antara jabatan pengurus KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik di pemerintahan, sebagaimana tercantum dalam SE Mendagri, dengan jelas telah diatur dalam Pasal 40 UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 56 ayat 1 UU PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Kedua aturan itu mengamanatkan bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Advertisement

Selanjutnya, dalam SE Mendagri itu juga ditegaskan bagi pejabat struktural maupun pejabat publik yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 121 ayat 1 dan Pasal 122 ayat 2 PP No 16/2007 berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan dana atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.

(shs)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif