SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah menyusun rencana dakwaan (Rendak) terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Persiwi dengan total kerugian negara Rp 228 juta.

Diperkirakan pekan depan berkas telah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Sukaryo, tim penyelidik telah menyelesaikan Rendak kasus dugaan korupsi di Persiwi dengan tersangka ketua harian Persiwi, Lakgiyatmo.

Untuk itu, sambung dia, secara internal tim akan melakukan ekspose terkait hal tersebut.

“Rendak telah disusun tim penyidik dan besok kami akan ekspose internal. Jika berkas telah siap, secepatkan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya ketika dijumpai Espos di ruang kerjanya, Senin (28/9).

Ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut di antaranya Dian Frits Nalle dan Judewan Tangdilintin.

Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dian Frits Nalle, masa tahanan Lakgiyatmo berakhir pada 13 Oktober mendatang, yang bersangkutan telah melaksanakan hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Wonogiri selama 140 hari.

Dia mengatakan, Rendak telah disusun dan dicermati kembali sebelum berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

“Saya sedang mencermati Rendak Persiwi kendati demikian secara keseluruhan berkas telah siap,” papar dia.

Dia menambahkan, ada 48 saksi yang dimintai keterangan, beberapa di antaranya dipanggil ulang untuk mempertegas dan memperkuat barang bukti.

Menurutnya, selain sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang dijadikan barang bukti, tim telah menghitung total kerugian negara yang mencapai Rp 228 juta.

das

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya