SOLOPOS.COM - ilustrasi (Espos/Burhan Aris Nugraha/dok)

ilustrasi (Espos/Burhan Aris Nugraha/dok)

SUKOHARJO—Mulai pekan depan (11/2/2013) pembagian kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kecamatan Kartasura dilakukan di balaidesa masing-masing. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi selama dua pekan terakhir.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Berdasarkan hasil evaluasi kami selama dua pekan menunjukkan antusiasme masyarakat dalam pengambilan e-KTP kurang. Faktor jarak menjadi penyebab keengganan warga untuk mengambil e-KTP. Oleh karena itu, mulai pekan depan kami yang akan ke desa-desa supaya masyarakat menjadi lebih dekat,” ungkap Camat Kartasura, Bahtiar Zunan, kepada solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (5/2/2013).

Menurut Kepala UPTD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kecamatan Kartasura, Anharudin, selama ini belum ada e-KTP yang dikembalikan. Dia mengakui memang terjadi beberapa kesalahan dalam penulisan terutama mengenai status. “Dulu pas perekaman data, warga yang bersangkutan belum menikah tapi sekarang sudah menikah, kalau permasalahan seperti itu, e-KTP tetap kami serahkan. Intinya kesalahan yang bukan merupakan tanggal lahir, e-KTP tetap kami berikan. Tapi kalau kesalahan tanggal lahir, e-KTP tidak kami berikan karena hal itu berhubungan dengan nilai induk kependudukan (NIK). Kan satu warga hanya memiliki satu NIK,” terang laki-laki yang akrab disapa Udin ini.

Udin menyatakan selain menyerahkan e-KTP, warga yang bersangkutan juga harus memfotokopi KTP lama sebagai bukti jika yang bersangkutan membutuhkan KTP yang menerangkan status barunya. Hal yang sama juga diungkapkan anggota staf Dispendukcapil Kecamatan Baki, Agus, mewakili Kepala UPTD, Nur Muhammad. Menurut Agus, e-KTP tetap diserahkan sambil menunggu petunjuk selanjutnya terkait koreksi e-KTP bagi warga yang mengalami perubahan data.

Selain itu, menurut Agus di Baki ditemukan dua kasus pemindahan alamat. “Rekam datanya di Baki tapi sekarang pindah ke luar kecamatan. Karena hanya perpindahan kecamatan, KTP lama tetap ditukarkan dengan e-KTP lalu e-KTP tersebut dilampirkan dalam surat pindah. Kalau perpindahan antar kabupaten langsung diurus kabupaten. Jujur kalau permasalahan seperti itu, kami agak bingung karena dari pusat belum ada aturan mengenai hal itu,” kata Agus.

Selain itu, di kedua kecamatan tersebut juga ditemukan kasus KTP lama sudah tidak berlaku. Terkait hal itu, warga harus memperbaharui KTP lama dengan proses seperti biasa meminta surat pengantar dari ketua RT, RW, kepala desa dan KK. “Proses pengaktifan KTP sama seperti biasa, tidak ada perbedaan. Proses tidak bisa dipotong langsung ke kecamatan,” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya