Soloraya
Selasa, 28 Mei 2013 - 19:55 WIB

Pekan Depan Penilaian BLUD RSUD Rampung

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solo dijadwalkan rampung pekan depan. Diperkirakan, Juni 2013 RSUD resmi menjadi BLUD.

Hanya saja, Ketua tim penilai BLUD RSUD, Budi Suharto, menyampaikan keputusan pembentukan BLUD RSUD berada di walikota.

Advertisement

“Pekan depan penilaian BLUD RSUD sudah selesai. Hasilnya nanti akan saya laporkan kepada walikota. Penilaian yang kami lakukan akan menjadi acuan walikota untuk iya dan tidaknya RSUD menjadi BLUD,” jelasnya seusai menggelar rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Solo, Selasa (28/5/2013).

Budi menjelaskan tim penilai tak hanya berasal dari unsur pemkot tetapi juga menggandeng tim ahli dari unsur para akademisi.

“Ini ada unsur luarnya dari tenaga ahli. Jadi, jangan sampai penilaian yang kami lakukan dianggap tidak fair,” jelas dia.

Advertisement

Soal penilaian yang berlarut-larut, Budi beralasan tim baru bisa melakukan penilaian setelah ada laporan tata kelola.

“Tim penilaian baru bisa memberikan penilaian kalau tata kelola sudah selesai. Tata kelola baru selesai lima hari yang lalu. Tata kelola itu kan semacam proporsal,” terangnya.

Dia menegaskan RSUD bisa mengelola keuangan sendiri serta melakukan rekrutmen secara mandiri setelah penetapan menjadi BLUD keluar. Disampaikannya, jika sudah ada penetapan menjadi BLUD, pengelolaan keuangan RSUD bakal berubah.

Advertisement

“Nanti ada perubahan pengelolaan keuangan di APBD untuk RSUD ini. Jadi, di APBD Perubahan nanti menjadi Rencana Bisnis Anggaran (RBA), bukan lagi Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Harapannya, Juni sudah ditetapkan menjadi BLUD,” urainya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV, Reny Widyawati, menyampaikan tim penilai juga perlu mempersiapkan sejumlah peraturan walikota (perwali) serta Surat Keputusan (SK) Walikota sebagai dasar hukum pengelolaan BLUD. Hal itu sesuai ketentuan Permendagri No 61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif