SOLOPOS.COM - Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) usai Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Papua untuk menghadiri kegiatan kampanye pada Jumat (26/1/2024). Pekan depan, Gibran mengajukan cuti selama lima hari untuk blusukan di wilayah Jateng dan Jatim.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Herwin Tri Nugroho mengatakan Gibran kembali mengajukan cuti pada Jumat untuk keperluan kegiatan kampanye ke Papua.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Hari ini cuti. Ada kegiatan kampanye ke Papua. Sudah disetujui Pak Pj Gubernur Jateng [Nana Sudjana], hari ini saja,” kata dia, Jumat (26/1/2024).

Menurut Herwin, cuti yang diajukan Gibran berlanjut pada pekan depan. Gibran mengajukan cuti selama lima hari mulai Senin (29/1/2024)-Jumat (2/2/2024). Cuti yang diajukan Gibran berbeda dengan cuti yang diajukan pada hari ini.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dijadwalkan menghadiri sederet agenda kampanye terbuka di wilayah Jateng dan Jatim pada pekan depan.

Namun, Herwin tidak mengetahui secara jelas lokasi kampanye yang dihadiri Gibran. “Nanti, cuti lagi mulai Senin sampai Jumat. Lima hari pengajuan cuti untuk kegiatan kampanye di Jateng dan Jatim,” ujar dia.

Herwin menyebut sesuai aturan pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres-cawapres bisa mengajukan cuti kampanye sesuai kebutuhan. Permohonan izin cuti diajukan jauh-jauh hari sebelum waktu pelaksanaan kampanye.

“Cuti kampanye harus mendapat persetujuan Pj Gubernur Jawa Tengah dan pengajuannya tidak bisa dadakan,” papar dia.

Pengajuan cuti selama lima hari itu menjadi cuti paling lama yang diajukan Gibran saat bergulirnya masa kampanye Pemilu 2024.

Hampir setiap pekan, Gibran mengajukan cuti kampanye selama dua hari-tiga hari. Kini, Gibran mengajukan cuti kampanye selama lima hari. Praktis, Gibran tidak akan menjalani aktivitas kedinasan sebagai Wali Kota Solo selama sepekan.

Seringnya cuti kampanye yang diajukan Gibran dinilai mengganggu roda pemerintahan selama masa kampanye pemilu. Hal ini menjadi pertimbangan Fraksi PDIP DPRD Solo yang meminta Gibran mundur dari jabatannya. Roda pemerintahan dinilai tak efektif dan tak efisien akibat seringnya Gibran cuti kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya