Solopos.com, SOLO— Kompol Adhytiawarman Gautama Putra belum ada sepekan menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Solo, menggantikan Kompol Afrian Satya Permadi yang kini menjabat sebagai Wakapolres Boyolali.
Adhytiawarman Gautama langsung memimpin Operasi Knalpot Brong di Jl. Slamet Riyadi atau di depan Mako Satlantas Polresta Solo pada Sabtu (13/3/2021) malam. Hasilnya, 205 sepeda motor berknalpot brong disita kepolisian.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kompol Adhytiawarman Gautama mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, mengatakan ia banyak menerima keluhan dan aduan masyarakat terkait maraknya knalpot brong. Aduan itu banyak disampaikan di media sosial maupun call center Polresta Solo.
Baca Juga: Punya Harta Rp21.000 Triliun, Ini Sumber Kekayaan Keluarga Raja Salman
“Kami bersama Tim Sparta dan Jajaran Denpom lantas menggelar operasi gabungan. Razia kami fokuskan pada kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Ada 205 kendaraan yang ditilang dan wajib dikembalikan ke bentuk standar,” papar dia.
Keluhan Masyarakat
Menurutnya, razia itu juga serentak digelar di lima Polsek Jajaran Polresta Solo. Beberapa bulan lalu, sebanyak 523 knalpot brong telah dimusnahkan kepolisian. Namun, hingga saat ini keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong masih banyak ditemukan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 No.22/2009 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
Baca Juga: Real Madrid Tundukkan Elche Berkat Dua Gol Sumbangan Benzema
Ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan dan ketertiban masyarakat Solo.
“Knalpot brong sering dikomplain oleh masyarakat karena operasional pengguna sering pada malam hari hingga dini hari,” papar dia.
Menurutnya, sebelum ditahan petugas mengecek desibel suara knalpot. Jika melebihi batas desibel suara, pengguna knalpot brong ditilang. Sehingga penindakan bukan hanya kasat mata.