Soloraya
Selasa, 23 Oktober 2018 - 15:15 WIB

Pekerja dan Pengusaha Wonogiri Sepakati UMK 2019 Rp1,655 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Serikat pekerja dan pengusaha Kabupaten Wonogiri sepakat upah minimum Kabupaten (UMK) Wonogiri 2019 naik 8,59 persen menjadi Rp1.655.000.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Wonogiri, Sutarto, saat dihubungi Solopos.com, Senin (22/10/2018), mengatakan semua pihak telah sepakat dan dalam penentuan upah minimum kabupaten berlangsur lancar.

Advertisement

“Dewan Pengupahan Kabupaten Wonogiri telah sepakat upah minimum kabupaten tahun 2019 senilai Rp1.655.000, naik 8,59 persen dibanding UMK 2018 yang senilai Rp1.524.000,” ujarnya.

Mulanya, Apindo mengusulkan kenaikan UMK sesuai PP No. 78/2015 sehingga upah minimum kabupaten naik 8,03 persen atau menjadi Rp1.647.000.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Wonogiri meminta UMK 2019 naik jadi Rp1.655.000 setelah sebelumnya meminta UMK sesuai PP 78/2015 ditambah fluktuasi tiga persen atau upah minimum kabupaten naik 11,03 persen menjadi Rp1.692.000.

Advertisement

Sutarto menilai PP 78/2015 sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Wonogiri. Kebijakan tersebut dinilai merugikan pekerja di Wonogiri.

Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri, Edy Triyono, mengatakan pada sidang pertama beberapa waktu lalu antara SPSI dan Apindo Wonogiri belum menemukan kesepakatan.

Namun pada sidang kedua, Senin telah disepakati UMK 2019 senilai Rp1.655.000. Sementara itu, Kepala Disnakertrans Wonogiri, Ristanti, mengatakan kesepakatan tersebut akan dikonsultasikan kepada Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, Selasa (23/10/2018) ini.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif