SOLOPOS.COM - Puluhan orang perwakilan organisasi pekerja di Kabupaten Karanganyar membentangkan spanduk di depan Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (2/3/2022). Mereka menggelar audiensi dengan DPRD terkait penolakan Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Puluhan orang perwakilan organisasi pekerja di Kabupaten Karanganyar mendesak DPRD setempat untuk membuat rekomendasi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker itu antara lain memuat ketentuan tentang pengambilan JHT pada usia minimal 56 tahun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Desakan disampaikan dalam audiensi antara organisasi pekerja di Karanganyar dengan pimpinan/anggota Dewan Karanganyar di Gedung DPRD setempat, Rabu (2/3/2022).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto, mengatakan Permenaker tersebut tidak berpihak kepada rakyat sehingga pihaknya menolak dan menuntut agar peraturan itu dicabut.

Baca Juga: Buruh Boyolali Berunjuk Rasa Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

Untuk menguatkan penolakan itu, pihaknya meminta dukungan kepada DPRD agar memberikan rekomendasi atas tuntutan para pekerja. “Kami para buruh di Karanganyar menolak dan menuntut agar Permenaker itu dicabut. Kami meminta kepada DPRD Karanganyar ikut memberikan rekomendasi penolakan ini untuk disampaikan kepada pengambil kebijakan di pusat,” ujarnya di sela-sela audiensi.

Perwakilan pekerja lainnya, Sabar Bambang Rusmanto, menilai peraturan itu sangat menyengsarakan ketika peserta harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk mendapat JHT. Menurutnya, ketika pekerja mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) seharusnya langsung dapat menggunakan dana JHT tersebut untuk menyambung hidup atau berwirausaha.

“Di dalam Permenaker itu, bagi yang mengundurkan diri atau di-PHK harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk bisa mendapat JHT. Padahal uang itu sangat penting untuk bisa dicairkan langsung seperti yang berlaku sekarang ini, untuk menyambung hidup atau membangun usaha,” ujarnya.

Baca Juga: JHT Cair Usia 56 Tahun, SPSI Klaten Pilih Tunggu Revisi Permenaker

Dalam acara itu hadir Ketua DPRD Bagus Selo, anggota Komisi B DPRD, pihak BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, dan Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagnakerkop UMKM) Karanganyar.

Menanggapi tuntutan itu, Ketua DPRD Bagus Selo menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para buruh tersebut. “Pada prinsipnya kami menyampaikan aspirasi dari perwakilan buruh itu. Apa yang diharapkan akan kami sampaikan. Akan kami buat [rekomendasinya] dan kami kirim,” ujarnya.

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, AW Mulyadi, memastikan pihaknya akan membuat rekomendasi atas aspirasi pekerja tentang penolakan Permenaker tersebut, khususnya tentang pembayaran JHT. “Nanti akan kami sampaikan rekomendasi itu biar disampaikan ke pusat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya