SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Pelajar curi motor sebanyak 26 unit berhasil ditangkap polisi.

Solopos.com, SOLO – Kasus Pencurian 26 sepeda motor yang melibatkan sembilan pelajar SMP di Kota Solo terus didalami oleh Polisi. Aparat Polsek Jebres berencana akan mengonfrontasikan atau mempertemukan para pelaku dengan korban.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, mengatakan saat ini polisi masih mengidentifikasi para korban. Setelah korban sudah teridentifikasi, polisi bakal mempertemukan mereka dengan para pelaku.

“Pertemuan ini dilakukan sebagai upaya diversi. Diharapkan di pertemuan itu bisa terjadi win win solution,” kata dia kepada solopos.com, Kamis (24/9/2015).

Win win solution yang dimaksud adalah penyelesaian yang tidak merugikan semua pihak. Korban yang sudah dirugikan diharapkan bisa memaafkan pelaku karena masih di bawah umur.

“Nanti kan bisa apakah solusinya ganti rugi, atau syukur-syukur korban mengikhlaskannya, karena orang tua pelaku sendiri juga rata-rata bukan orang kaya,” ujar Kapolsek.

Polisi mengaku kesulitan mengidentifikasi korban karena para pelaku tidak mengetahui keberadaan sepeda motor yang telah dicurinya. Para pelaku lupa menaruh sepeda motor yang mereka curi. “Mereka memang mengakui kalau mengambil sepeda motor. Tapi lupa menaruhnya di mana. mencurinya dimana juga tidak tahu, karena mencurinya malam hari,” kata dia.

Saat ini, polisi baru mengidentifikasi tiga sepeda motor milik tiga korban. “Itu saja sudah dipretelin komponennya dan dijual. Kami masih menyelidiki korban lainnya,” kata dia.

Selain mengidentifikasi korban, polisi juga terus berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlindungan anak. “Kami, Bapas dan juga LSM perlindungan anak, nantinya jadi fasilitator saat diversi itu dilaksanakan,” kata dia.

Kapolsek menjamin tidak akan menahan para pelaku, kecuali mereka melakukan perbuatan serupa berulang-ulang kali lagi. “Di undang-undang kan bunyinya penanganan harus dengan upaya diversi dulu. Kecuali kalau dilakukan berulang-ulang kali,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Sahabat Kapas Solo, Dian Sasmita, meminta anak-anak pelaku tindak pidana direhabilitasi. Rehabilitasi itu bisa dilakukan di Pendampingan anak dan keluarga pelaku bisa dilakukan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora), dan para pekerja sosial.

“Bahkan di semua kelurahan ada PTPAS [Pelayanan Terpadu Perempuan Anak Surakarta].”

Menurut Dian, hal itu penting karena pelaku yang masih menginjak fase remaja itu memiliki kekhasan situasi dan kebutuhan. Mereka membutuhkan perhatian yang spesial dari orang tua dan lingkungannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya