Soloraya
Kamis, 27 Januari 2011 - 23:28 WIB

Pelajar di Sragen ditodong celurit, motor dirampas

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Seorang pelajar asal Kampung Ringinanom RT 2/RW XVIII, Sragen Kulon, Galih Pribadi, 15, diancam dua orang preman tak dikenal dengan menodongkan sebilah celurit di lehernya, Rabu (26/1) sekitar pukul 21.30 WIB.

Para preman itu menggerayangi saku korban untuk mengambil kunci kontak dan membawa motor Yamaha Yupiter MX yang baru dibelinya dua pekan lalu. Keterangan yang dihimpun Espos di lokasi kejadian dan di Mapolres Sragen, Kamis (27/1), menerangkan kronologi perampasan motor tersebut terjadi ketika dua orang pelajar nongkrong di sebuah bukdekker di utara SMA Negeri 3 Sragen. Semula korban bersama temannya berboncengan dari arah selatan seraya membawa seplastik es teh.

Advertisement

Sebelum kembali ke rumah, dua anak baru gede (ABG) itu berhenti sejenak di pertigaan utara SMAN 3 Sragen untuk nongkrong sambil minum es teh. “Saat kami sedang asik nongkrong tiba-tiba ada dua orang mengendari motor Yamaha Vega mendekat. Dua preman itu berbadan besar dan memakai jaket. Seorang bertubuh kekar datang dan menodongkan celurit di leher saya dan teman saya. Kalau sama-sama tangan kosong, kami masih berani. Tapi karena menggunakan celurit, kami tidak bisa bebruat banyak,” ujar Galih saat dijumpai Espos di rumahnya.

Menurut Galih, preman itu lantas menggeledah kantong celana dan menemukan kunci kontak motor. Preman itu, terangnya, langsung membawa kabur motor yang belum memiliki nomor polisi dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Saking panik, saya dan teman saya segera melaporkan kejadian itu Mapolsek Sragen. Meskipun berteriak, warga juga tidak mendengar karena lokasinya jauh dari pemukiman penduduk,” tegas Galih yang didampingi orangtuanya.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narenda melalui Kasubag Humas AKP Mulyani menyatakan masih mengusut pelaku perampasan motor dengan senjata tajam itu. Kami sudah mengantongi ciri-ciri pelaku dan segera menerjunkan anggota untuk menyelidiki pelaku.

Advertisement

“Akibat perampasan motor itu, korban mengalami kerugian sampai Rp 16,6 juta. Jika pelaku sampai tertangkap tangan, maka pelaku diancam Pasal
363 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun,” tambahnya.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif