SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN–Aparat Polres Klaten menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial EP, 15, yang juga seorang pelajar di sebuah SMA di Klaten, Selasa (7/8). EP adalah tersangka pencurian sepeda motor di Dusun Seworangan, Desa Tambakan, Kecamatan Jogonalan, Jumat (13/7) lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Klaten, Rabu (8/8/2012), kejadian bermula ketika korban, Semiyana, 25, warga Dukuh Potrojayan, Desa Joho, Kecamatan Prambanan, pergi bersama rekan-rekannya ke Desa Tambakan untuk menyaksikan hiburan campursari sekitar pukul 22.30 WIB. Semiyana ke lokasi menggunakan motor Honda Supra X hitam berplat nomor AD 5020 FJ.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Setelah menyaksikan campursari, sekitar pukul 00.00 WIB Semiyana menengok sepeda motornya yang diparkir tak jauh dari lokasi hiburan. Sontak Semiyana terperanjat ketika mengetahui sepeda motornya sudah raib dari tempat parkir. Ia lalu mencari-cari motornya di sekitar lokasi. Namun nahas, setelah dicari-cari hasilnya nihil. Ia memastikan bahwa motornya telah dicuri orang. Tak berapa lama, dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jogonalan.

Dari laporan itu, polisi lalu menelusuri keberadaan motor milik buruh bangunan tersebut. “Setelah beberapa hari pencarian, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Manisrenggo beserta motor hasil curiannya itu,” ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, Rabu (8/8).

Menurut pengakuan tersangka di hadapan penyidik Polres Klaten, EP mengaku sendirian saat mencuri. Ia mengaku mencuri motor tidak menggunakan kunci besi letter T, melainkan hanya menggunakan kunci motor Honda Grand untuk menyalakan motor curiannya.

“Jadi pelaku hanya menggunakan kunci motor Honda Grand itu untuk membuka kunci stang motor. Dia juga mempraktikkan saat mencuri motor, di hadapan penyidik dan ternyata memang bisa,” papar Rudi.

Atas tindakannya, EP dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya