Soloraya
Rabu, 23 Februari 2022 - 12:10 WIB

Pelajar SMK di Klaten Jadi Otak Pembobolan Toko Alfamart di Pedan

Ponco Suseno  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto (kiri) dan Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha (kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa rokok di Mapolres setempat, Selasa (22/2/2022). Barang bukti itu disita dari tangan tersangka pembobolan Alfamart di Pedan, yakni Dicky Dwi Septiyanto dan FS, seorang pelajar SMK di Klaten. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – FS, 16, seorang pelajar SMK, menjadi otak pembobolan Toko Alfamart di Dukuh Ngemplak, Desa Tambakboyo, Kecamatan Pedan, Klaten, Selasa (15/2/2022). Saat menjalanlan aksinya, FS mengajak salah seorang temannya, Dicky Dwi Septiyanto, 19, warga Jetiswetan, Kecamatan Pedan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kedua pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dinding, memecah kaca ventilasi, dan melepas teralis besi kamar mandi di bagian belakang Alfamart. Di dalam toko itu, keduanya menggasak sejumlah barang, seperti rokok berbagai merek, cokelat, parfum, kondom, makanan ringan, minuman bersoda, susu bubuk, kosmetik. Total kerugian yang dialami Alfamart senilai Rp18 juta.

Advertisement

Baca Juga: Banyak Utang, Pedagang Pecel Lele Asal Solo Kuras Isi Rumah Wong Klaten

Kedua tersangka ditangkap polisi di rumah masing-masing sehari setelah kejadian tersebut. Polisi menahan tersangka Dicky Dwi Septiyanto. Sedangkan FS tidak ditahan tapi yang bersangkutan wajib lapor ke Polres Klaten. Polisi tetap memproses kasua tersebut.

“Teman saya yang mengajak saya untuk mencuri. Dalam tiga bulan sebelum ditangkap itu, saya juga sempat mencuri di toko kelontong lainnya [tiga lokasi]. Uang hasil mencuri untuk jajan dan beli baju,” kata Dicky Dwi Septiyanto, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022).

Advertisement

Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mewakili Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan aksi pencurian itu kali pertama diketahui penjaga toko, Selasa (15/2/2022) pukul 06.30 WIB. Saat membuka toko, barang di etalase sudah hilang. Kondisi di dalam toko berantakan. Ventilasi terbuat dari besi di dinding kamar mandi dalam kondisi rusak.

Baca Juga: Kembalikan Motor Curian, Pencuri Asal Krakitan Klaten Tak Jadi Dibui

“Barang-barang [rokok dan kosmetik] yang dicuri di Toko Alfamart itu masih disimpan tersangka di rumahnya. Belum semoat dijual,” katanya.

Advertisement

Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha, mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara. Selain barang hasil curian yang belum sempat dijual, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Hal itu seperti satu buah linggis, satu buah sabit, satu buah catut, satu buah tatah, satu buah sarung kain, dan lainnya. “Para tersangka sudah beraksi empat kali. Modusnya sama, yakni mencongkel/merusak teralis besi,” katanya.

Baca Juga: Marak Pencurian Buah di Pasung Klaten, Pemdes Pilih Tak Lapor Polisi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif