SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten akhirnya memvonis dua tahun penjara terhadap pelajar teroris AW, 17.  Siswa SMK N 2 Klaten tersebut terbukti bersalah karena telah melakukan serangkaian tindakan teror bom di Klaten dan Pasar Kliwon, Solo.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi terorisme. Karena itu majelis hakim sepakat menjatuhi hukuman dua tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Setyo Pudjoharsoyo SH saat membacakan putusannya dalam persidangan di PN Klaten, Kamis (7/4/2011).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mendengar putusan hakim tersebut, AW melalui kuasa hukumnya, Nurlan SH langsung menyatakan menerima kurungan dua tahun penjara itu. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menyatakan pikir-pikir. “Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan ini,” kata JPU, Muji Murtopo SH.

Atas putusan tersebut, Nurlan mengaku sangat berterimaksih kepada majelis hakim lantaran telah mengabulkan permohonnya. “Kami menilai hakim sangat bijaksana karena mempertimbangkan faktor anak-anak dan masa depan AW,” katanya usai persidangan.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya