Soloraya
Kamis, 21 Oktober 2021 - 15:37 WIB

Pelaksanaan Ganjil Genap Tinggal Tunggu Lampu Hijau Bupati Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan kendaraan bernopol luar Karanganyar diminta putar arah saat penerapan pembatasan mobilitas kendaraan yang diterapkan di jalur wisata Minggu (22/8/2021). Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung di kawasan wisata Tawangmangu. Penyekatan dilakukan setiap hari Minggu selama PPKM Level 4 diberlakukan. (Solopos/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar telah melakukan kajian tentang pemberlakuan ganjil genap pelat nomor kendaraan yang menuju Tawangmangu an Ngargoyoso. Hasil kajian akan diserahkan kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Setelah itu, bola ada di tangan Bupati.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Karanganyar, Bambang Prasetyo, tak memungkiri penurunan status daerah ke Level 2 berdampak pada sejumlah pelonggaran kebijakan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kondisi ini berimbas pada semakin meningkatnya mobilitas masyarakat, terutama di kawasan objek wisata Tawangmangu dan Ngargoyoso.

Advertisement

Kawasan wisata ini menjadi jujugan para wisatawan tak hanya dari Soloraya, namun bagi daerah lain.”Usulan dari kami ganjil genap diberlakukan Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,” tuturnya, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Ganjil Genap di Tawangmangu & Ngargoyoso Diusulkan Berlaku Sabtu-Minggu

Untuk teknisnya, kendaraan yang melintas pada Sabtu dan Minggu menyesuaikan kalender. Bila Sabtu jatuh pada tanggal ganjil, maka kendaraan yang melintas di jalur wisata hanya diperbolehkan untuk pelat nomor ganjil.

Advertisement

Begitu juga saat Minggu, apabila tanggal menunjukkan angka genap maka kendaraan yang melintas hanya pelat nomor genap. Konsep tersebut kini tinggal menunggu keputusan Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Terkait regulasi, dia mengatakan untuk sementara ini berpedoman pada Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar Nomor 180/38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Corona. Di mana tertuang dalam poin K nomor 4 disebutkan bahwa penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata.

Baca Juga: Dikaji, Aturan Ganjil Genap Kendaraan di Jalur Wisata Karanganyar

Advertisement

“Tapi kami masih menunggu Inbup yang baru apakah aturannya masih sama atau tidak,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif