Soloraya
Jumat, 23 Desember 2011 - 11:15 WIB

Pelaksanaan UMK akan dipantau tim provinsi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI--Pelaksanaan upah minimum kabupaten (UMK)  di Wonogiri senilai Rp 775.000 per bulan akan dipantau oleh tim dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Januari 2012.

Tim berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja (SP) dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jateng. Selain itu juga dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri sebagai pendamping.

Advertisement

“Kami akan memantau empat perusahaan sebagai sampel. Seperti yang kami lakukan tahun 2011 untuk mengetahui apakah UMK benar-benar dilaksanakan,” terang Kepala Disnakertrans, Sri Wiyoso, melalui Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Edi Triyono, saat dijumpai wartawan di Halaman Kantor Pemkab Wonogiri, Kamis (22/12/2011).

Ia menambahkan, empat perusahaan tersebut yakni PT Deltomet, Toko Luwes, PO Gajah Mungkur dan RS Medika Mulya. Sedangkan tahun 2012, pihaknya belum menentukan perusahaan mana yang akan dipantau. Ia telah mengusulkan beberapa perusahaan dan keputusan berada di tingkat provinsi.

Dalam pemantauan itu, yang diutamakan adalah pelaksanaan UMK. Sedangkan hal lain yang juga dipantau yakni jumlah karyawan, upah terendah, faktor keselamatan dan keikutsertaan Jamsostek atau asuransi.

Advertisement

Ia menyatakan, jika dalam pemantauan tersebut ditemukan tidak sesuai kriteria terutama untuk UMK, akan ada sanksi yang berupa denda Rp 400 juta atau hukuman tahanan minimal satu tahun bagi pengusaha. Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan No 13/2003.

“Tetapi, untuk menentukan apakah perusahaan tidak mematuhi UMK, akan dilakukan audit keuangan. Jika memang keuangan perusahaan mampu untuk memberikan upah sesuai UMK, maka harus diberikan. Sebaliknya, jika hasil audit keuangan perusahaan itu tidak mampu, maka sebaiknya dilakukan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.

(aak)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pemantauan UMK Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif