Soloraya
Rabu, 2 Juni 2021 - 13:06 WIB

Pelaku Aksi Bugil Pembonceng Motor di Klaten Sudah Diperiksa Tapi Belum Ditetapkan Tersangka

Ponco Suseno  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video pemuda yang berdiri dalam keadaan bugil di atas motor yang melaju di jalanan Klaten dan menjadi viral. (Instagram @beranda_klaten)

Solopos.com, KLATEN -- Satreskrim Polres Klaten sudah memeriksa lima orang dalam aksi tak terpuji seorang pembonceng sepeda motor berdiri sambil melakukan aksi bugil di Jl. Majapahit, Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Selasa (1/6/2021) dini hari.

Salah seorang saksi yang diperiksa termasuk pelaku aksi bugil pembonceng motor itu sendiri, namun polisi belum menentukan satu tersangka pun dalam kasus tersebut.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, warganet dan warga Klaten heboh setelah video berisi aksi pembonceng sepeda motor berdiri dan melakukan aksi bugil viral di media sosial (medsos).

Baca juga: Geger Aksi Pemuda Bugil Sambil Berdiri Bonceng Motor di Klaten, Polisi Bertindak Tegas

Advertisement

Baca juga: Geger Aksi Pemuda Bugil Sambil Berdiri Bonceng Motor di Klaten, Polisi Bertindak Tegas

Dalam video, pelaku membonceng sepeda motor yang melaju dari utara ke selatan atau menuju ke jalan raya Solo-Jogja.

"Kasus itu masih diperiksa. Hingga sekarang, belum ada penetapan tersangka," kata Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, saat ditemui wartawan di Polres Klaten, Rabu (2/6/2021).

Advertisement

"Barang bukti yang disita, seperti sepeda motor, ponsel, baju, dan lainnya," katanya.

Baca juga: Pembonceng Motor Berdiri Dalam Kondisi Bugil di Klaten Bakal Dijerat UU Pornografi Dan ITE

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulistiasto, mengatakan pelaku juga melanggar Pasal 291 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement

Dalam pasal itu disebutkan setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Penumpang jelas-jelas tidak mengenakan helm," katanya.

Baca juga: Unik, Sambut Hari Lahir Pancasila Masyarakat di Klaten Kirab Tumpeng

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Video Viral Aksi Viral
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif