Soloraya
Senin, 22 Agustus 2022 - 04:00 WIB

Pelaku Balap Liar di Flyover Purwosari Solo Warga Boyolali, Kejadian pada Juni

Kurniawan  /  R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku balap liar di flyover Purwosari, Laweyan, Solo, dimintai keterangan polisi, Sabtu (20/8/2022) pagi. (Istimewa/Dokumen Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Salah satu pelaku balap liar di flyover Purwosari, Solo, bernama Irdan, 21, diketahui merupakan warga Kabupaten Boyolali. Sedangkan aksi balap liar dilakukan pada 28 Juni 2022 alias hampir dua bulan lalu.

Irdan mengemudikan mobil Toyota Innova berpelat nomor AD 9490 NM saat balap liar tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, video aksi balap liar tersebut beredar viral di media sosial Tiktok dan Twitter pada Senin (15/8/2022).

Advertisement

Unggahan video itu di akun Twitter @myname_ap ditanggapi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19 pada Jumat (19/8/2022). “Akan saya cari pelakunya,” tulis Gibran melalui akun @gibran_tweet.

Malamnya, Polresta Solo berhasil mengidentifikasi dua pengemudi mobil yang terlibat aksi balap liar di flyover Purwosari, Solo, tersebut. Irdan langsung dipanggil malam itu juga untuk dimintai keterangan.

Advertisement

Malamnya, Polresta Solo berhasil mengidentifikasi dua pengemudi mobil yang terlibat aksi balap liar di flyover Purwosari, Solo, tersebut. Irdan langsung dipanggil malam itu juga untuk dimintai keterangan.

Sedangkan pelaku lainnya yang mengendarai Pajero Sport warna hitam diminta keterangan pada Sabtu (20/8/2022) pagi. Mobil yang dipakai kedua pelaku untuk aksi balap liar disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Balap Liar di Flyover Purwosari Minta Maaf

Advertisement

Di video tersebut terlihat Irdan menyampaikan permintaan maafnya di Mapolresta Solo. Dia berdiri di depan mobil Toyota Innova dengan didampingi dua anggota Satlantas Polresta Solo. “Dengan ini saya minta maaf atas perbuatan saya yaitu balap liar yang saya lakukan pada 28 Juni 2022 jam 01.00 WIB di Simpang Empat Purwosari,” ujarnya.

Jerat Hukum

Permintaan maaf itu ditujukan Irdan kepada masyarakat Solo, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan jajaran Polresta Solo. Pemuda itu juga menyatakan tidak akan mengulangi aksi balap liar seperti yang ia lakukan di flyover Purwosari itu baik di Solo maupun daerah-daerah lain.

Baca Juga: Kapok! 2 Pelaku Balap Liar di Flyover Purwosari Solo Dijerat Pasal Berlapis

Advertisement

Ia mengaku menyadari perbuatannya itu melanggar hukum. “Dengan ini saya bertanggung jawab, terima kasih,” katanya. Permintaan maaf juga disampaikan Elang yang membuat video balap liar antara Toyota Innova dengan Pajero Sport hitam di flyover Purwosari, Solo, pada 28 Juni 2022 lalu.

“Saya mewakil teman-teman saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Solo atas apa yang telah saya perbuat, dan teman-teman saya perbuat. Kami mengakui kesalahan kami dan sangat menyesal. Sekali lagi kami meminta maaf,” tuturnya.

Sementara itu, meski pelaku sudah meminta maaf, polisi tetap memproses hukum kasus tersebut. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas Kompol Agus Santoso, menyatakan para pelaku balap liar tidak hanya dikenai tilang.

Advertisement

Baca Juga: Viral Balap Liar di Flyover Purwosari Solo, Pelakunya Dicari Gibran 

Ada tiga pasal pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjerat pelaku balap liar tersebut. Ketiga pasal itu yakni Pasal 97 dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp3 juta.

Kemudian Pasal 274 dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp24 juta. Polisi juga melapis lagi dengan Pasal 311 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp3 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif