Solopos.com, SOLO – Keputusan blacklist atau dimasukkan daftar hitam menonton laga Persis Solo bagi suporter yang membuat kericuhan atau terlibat bentrok serta masa berlakunya berada di tangan manajemen Persis Solo dan Polresta Solo.
Hal itu disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (4/6/2023) pagi. “Blacklist aja,” kata Gibran.
Ditanya usulan Gibran kepada manajemen Persis Solo mengenai blacklist apakah berlaku selamanya bagi yang terlibat kericuhan, Gibran menyerahkan keputusan itu kepada manajemen Persis Solo dan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
“Nanti biar Kevin [Komisaris Persis Solo, Kevin Nugroho] dan Pak Kapolres yang menentukan,” ujarnya.
Gibran mengatakan pendataan siapa saja yang terlibat kericuhan sehingga dimasukkan daftar hitam akan dilakukan manajemen Persis Solo. Usulan suporter yang dimasukkan daftar hitam adalah yang terlibat kericuhan bukan komunitasnya.
Kapolresta Solo menyebut tujuh suporter Persis Solo dari kelompok Garis Keras (GK) yang terlibat bentrok dan mengeroyok serta menganiaya satu korban, Sabtu (1/7/2023) malam bakal dijerat Pasal 170 UU KUHP tentang penganiayaan.
“Itu saya serahkan ke Persis Solo. Intinya gak ingin kejadian terulang, blacklist pelakunya,” papar Gibran.
Adapun Gibran menyampaikan usulan kepada manajemen Persis Solo untuk melakukan blacklist bagi yang terlibat bentrok dan penganiayaan antarkelompok suporter Persis Solo, kemarin.
“Ya yang jelas tidak boleh terjadi lagi. Orang yang bersangkutan ya kalau bisa di-blacklist sekalian saja, pelakunya ya yang provokasi atau melakukan tindak-tindak kejahatan,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (3/7/2023) pagi.
Gibran mengatakan akan menindaklanjuti usulan itu dengan Komisaris Persis Solo, Kevin Nugroho dan panitia pelaksana (panpel). Gibran melakukan komunikasi kepada semua pihak.