Soloraya
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 16:53 WIB

Pelaku Buang Pisau Dapur ke Sungai Usai Bantai Satu Keluarga di Baki Sukoharjo

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gelar perkara dan barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolsek Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). (Solopos-R. Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pelaku pembunuhan terhadap empat orang yang merupakan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, HT, 41, berupaya menghilangkan jejak setelah melakukan aksi sadisnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020), mengungkapkan pelaku mengambil pisau dapur dan melakukan aksi sadis dengan membantai anggota keluarga Suranto satu per satu.

Advertisement

"Penyidik masih mendalami penyebab pelaku tega menghabisi kedua anak korban. Pisau dapur dibuang ke sungai untuk mengaburkan barang bukti," ujar dia.

Tak Dapat Izin, Pasar Tambak Sragen Tetap Diramaikan Pedagang & Pengunjung

Advertisement

Tak Dapat Izin, Pasar Tambak Sragen Tetap Diramaikan Pedagang & Pengunjung

Diberitakan sebelumnya, Suranto, 42, dan istrinya bernama Sri Handayani atau Handa, 36, ditemukan bersimbah darah di ruang keluarga rumah mereka di RT 001/RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam. Sementara kedua anaknya bernama Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan meregang nyawa di kamar.

Selama ini, ungkap Kapolres, korban Suranto yang bekerja sebagai pengusaha rental mobil kerap didatangi teman-temannya.

Advertisement

Menggadaikan Mobil pada Orang Lain

Menurut Kapolres, pelaku merupakan teman korban dan memiliki utang puluhan juta rupiah. Kemudian, pelaku meminjam mobil Toyota Avanza warna putih milik korban dan menggadaikan mobil itu pada orang lain.

"Motif pelaku membunuh satu keluarga lantaran ingin memiliki barang milik korban. Mobil korban digadaikan ke orang lain ke luar Sukoharjo," ujar dia.

Begini Keseharian Keluarga Suranto di Mata Tetangga di Baki Sukoharjo

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, polisi membekuk seorang pelaku berinisial HT, 41, warga Kecamatan Baki, Sukoharjo, hanya berselang tiga jam setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah keempat korban yang merupakan keluarga.

Pelaku pembunuhan keluarga Suranto itu ditangkap di wilayah Baki pada Sabtu pukul 04.00 WIB.

"Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 04.00 WIB," kata dia Kapolres.

Advertisement

Bajo Bakal Naik Kuda Diantar 1.000 Pendukung Mendaftar ke KPU Solo

Kapolres menyampaikan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif