SOLOPOS.COM - Dua pelaku judi togel berhasil diamankan jajaran Polres Boyolali di Mapolres Boyolali. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Dua pelaku judi togel berhasil diamankan jajaran Polres Boyolali di Mapolres Boyolali. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com)--Dua pelaku judi togel berhasil diamankan jajaran Polres Boyolali pada Rabu (10/8/2011). Kedua tersangka yang bertindak sebagai pengepul dan pengecer ini tertangkap petugas di Dukuh Traban, Desa Repaking, Kecamatan Wonosegoro.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kedua pelaku tersebut beridentitas  Nurudin, 41, warga Geget Dalem, Bringin, Kabupaten Semarang dan Ihwani, 52, warga Gunung Bantal, Bancak, Kabupaten Semarang. Para tersangka ini  ditangkap di wilayah Kecamatan Wonosegoro.

“Dua orang ini berhasil diamankan petugas. Ihwani yang juga berprofesi sebagai penjual kambing sebelumnya sudah diincar lalu ditangkap saat di jalan,” papar Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasubag Humas AKP Margono kepada wartawan, Kamis (11/8/2011).

Ditambahkan, dari penangkapan Ihwani yang bertindak sebagai pengecer itu lantas membuat pengepulnya, Nurudin juga berhasil dibekuk petugas. “Saya sehari-hari jualan kambing. Jika ada yang mau beli kupon (togel red) dilayani. Biasanya diecer di pasar,” ujar salah satu tersangka, Ihwani.

Lelaki 52 tahun itu berdalih aksinya menjual kupon togel untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Harga kupon yang dijajakannya pun beragam mulai dari Rp 1.000-Rp 5.000.

Sementara itu, Nurudin mengaku baru sekitar 17 hari beroperasi menjadi pengepul. Ia melayani pembelian kupon setiap hari kecuali hari Selasa dan Jumat. Sehari-hari ia bekerja sebagai pegawai koperasi. “Togel ini baru saja saya jalani. Dari penambang ke pengepul lantas disetor ke Ambarawa,” jelasnya.

Dalam penangkapan kedua tersangka judi togel ini petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai hasil penjualan kupon togel senilai Rp 132.000, dua hand phone, rekapan togel serta alat tulis. Jajaran Polres Boyolali terus mengembangkan kasus judi togel ini. Kedua tersangka ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya