SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, digiring ke tempat konferensi pers di Polres Klaten, Kamis (22/6/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Turah alias Daud, 40, pria asal Wonosobo mengaku tak menyesal telah membunuh hingga memutilasi seorang wanita yang juga temannya di Klaten.

Bahkan, Turah merasa puas sudah menghabisi wanita berinisial R, 56, warga Bandung, Jawa Barat dengan alasan merasa sakit hati dituduh mencuri uang. Polres Klaten bakal melibatkan psikiater untuk mengecek kondisi kejiwaan pria yang sebelumnya juga terjerat kasus pembunuhan itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Soal kondisi kejiwaannya, nanti menurut ahli akan memeriksa,” kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, Jumat (23/6/2023).

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan selama pemeriksaan tersangka menjawab semua pertanyaan dengan lancar.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di salah satu rumah di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kamis (22/6/2023) dini hari. Korban berinisial R, 56, warga Bandung, Jawa Barat.

Sementara, pelaku bernama Turah, 40, warga Wonosobo, Jawa Tengah. Mereka merupakan teman kerja yang tinggal di satu rumah kontrakan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB. Awalnya tersangka terbangun karena listrik PLN di wilayah Nangsri padam. Kemudian dia mendatangi korban yang ada di dalam kamar untuk meminta lilin.

Setelah diberikan lilin, tersangka menganiaya korban hingga lemas. Tak sampai disitu, tersangka memutilasi kepala korban hingga terpisah dari badannya. Setelah mencuci tangan dan berganti pakaian, tersangka pergi ke Jogja.

Pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka mendatangi Polsek Klaten Kota yang menyatakan telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Klaten bersama Inafis dengan mendatangi lokasi. Di rumah itu, Polisi menemukan korban dan di dekat tubuh korban ada satu golok dan satu pisau dapur.

Kapolres menjelaskan korban dan tersangka merupakan teman. Sebelumnya, tersangka sudah memiliki niatan untuk membunuh korban karena sakit hati dan dendam dituduh mengambil uang milik korban. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“Ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” kata Kapolres saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Kamis siang.

Pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus pembunuhan di wilayah lain.

“Pelaku ini pernah terkena pidana pembunuhan pada 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Nusakambangan. Keluar [bebas] pada 2017,” jelas Kapolres.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan korban tinggal di rumah kontrakan itu dengan pelaku. Di tempat itu, korban bekerja untuk menjual beras.

“Dua-duanya bekerja kepada seseorang. Korban berada di sana [tinggal di rumah di Nangsri] lebih dahulu dari tersangka. Dari pengakuan tersangka, tinggal di rumah itu tiga atau empat bulan ini,” kata Kasatreskrim.

Sementara itu, pelaku bernama Turah terlihat santai saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Kamis siang. Sorot mata pria bertato itu tajam.

Pelaku tak menyesal dan merasa puas sudah membunuh korban. Dia beralasan membunuh korban karena sakit hati dituduh mencuri uang Rp20.000 sekitar dua pekan sebelumnya.

“Karena sudah mati [korban meninggal dunia],” kata Turah saat ditanya alasannya menyerahkan diri ke Polisi seusai membunuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya