SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Jajaran Satlantas Sukoharjo sudah mulai menindak pelaku pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), Jumat (6/8) lalu.

Kasatlantas Sukoharjo AKP Sis Raniwati menegaskan, penindakan terhadap kendaraan yang tidak menggunakan TNKB polisi di wilayah Sukoharjo sudah mulai dilakukan sejak operasi penertiban.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dari operasi  tersebut, 30 pengendara sepeda motor dan empat pengendara roda empat berhasil ditindak dan dikenakan tilang.

“Sesuai dengan pasal 280 jo 68 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, saat ini kami sudah mulai menindak pelanggaran TNKB, sejak tanggal 6 lalu sudah ada 34 pengendara yang kami tilang,” tegasnya kepada wartawan mewakili Kapolres AKBP Suharyono, Senin (9/8) di Sukoharjo.

ufi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya