Sukoharjo (Espos)–Jajaran Satlantas Sukoharjo sudah mulai menindak pelaku pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), Jumat (6/8) lalu.
Kasatlantas Sukoharjo AKP Sis Raniwati menegaskan, penindakan terhadap kendaraan yang tidak menggunakan TNKB polisi di wilayah Sukoharjo sudah mulai dilakukan sejak operasi penertiban.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Dari operasi tersebut, 30 pengendara sepeda motor dan empat pengendara roda empat berhasil ditindak dan dikenakan tilang.
“Sesuai dengan pasal 280 jo 68 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, saat ini kami sudah mulai menindak pelanggaran TNKB, sejak tanggal 6 lalu sudah ada 34 pengendara yang kami tilang,” tegasnya kepada wartawan mewakili Kapolres AKBP Suharyono, Senin (9/8) di Sukoharjo.
ufi