Soloraya
Jumat, 30 April 2021 - 14:12 WIB

Pelaku Pembunuhan Pemuda di Manisrenggo Klaten Terancam Hukuman Mati

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan di Kaliworo, Manisrenggo, Heru Prasetyo (dua dari kiri) saat berada di Mapolres Klaten, Kamis (29/4/2021). Heru Prasetyo tega membunuh tetangga sekaligus teman kecilnya karena sakit hati. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Tersangka pembunuhan pemuda di Manisrenggo, Klaten, Jawa Tenggah, Hru Prasetyo, 25, terancam hukuman mati. Dia membunuh teman sekaligus tetangganya, Fatkhan Nur Rizqiyan, 25, dengan celurit, Selasa (27/4/2021) malam.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Advertisement

"Kita tetapkan Heru Prasetyo sebagai tersangka. Kita proses dengan pasal pembunuhan berencana," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu pada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (29/4/2021) siang, seperti dilansir Detik.com.

Baca juga: 4 Takjil Favorit Warga Soloraya, Mana Kesukaanmu?

Adapun ancaman hukumannya adalah mati atau paling lama penjara 20 tahun. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana karena penyidik menemukan unsur perencanaan dalam aksi yang dilakukan terhadap pemuda malang di Manisrenggo, Klaten, itu.

Advertisement

"Kenapa dengan pasal pembunuhan berencana, karena pelaku yang sakit hati sudah menyiapkan sedemikian rupa, baik alat maupun tempat untuk melakukan eksekusi," ucap Edy Suranta.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menambahkan pelaku telah merencanakan aksi sadisnya itu sejak pagi sebelum melakukan pembunuhan pada malam harinya.

"Malam kejadian pembunuhan, korban mau diajak bertemu dan setelah itu pelaku pulang ambil pisau. Maka yang mengatur tempat dan waktu itu pelaku, bukan si korban," papar Andriansyah.

Advertisement

Baca juga: Pembunuhan Manisrenggo Klaten Diawali COD Obat Penenang

Selain mengaku sakit hati dengan korban, pelaku pembunuhan pemuda di Manisrenggo, Klaten itu mengaku korban memiliki utang Rp4 juta kepadanya.

"Pengakuan pelaku, korban utang Rp 4 juta tapi sudah lama dan belum dibayar. Tapi pengakuan korban pada ibu pelaku, pelaku lah yang utang dan ini akan kita kroscek," lanjut Andriansyah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif