SOLOPOS.COM - Ilustrasi sungai tercemar. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO-Pelaku pencemaran lingkungan bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Kasus pencemaran air Kali Samin yang mengalir ke Sungai Bengawan Solo menjadi wewenang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto mengatakan sesuai UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku pencemaran lingkungan bisa dijerat sanksi pidana. “Sesuai Pasal 104 UU PPLH, pelaku pencemaran lingkungan bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga dan denda Rp3 miliar,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (1/7/2024).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Terkait pencemaran sungai, menurut Agus, DLH Sukoharjo telah memperingatkan para perajin etanol dan pelaku usaha batik printing di wilayah Polokarto dan Mojolaban agar tidak membuang limbah cair ke Kali Samin. Peringatan itu berupa surat yang dilayangkan kepada paguyuban perajin etanol dan paguyuban pelaku usaha batik printing pada awal Mei.

Selama ini, perajin etanol tersebar di wilayah Mojolaban dan Polokarto. Sedangkan, pelaku usaha batik printing tersebar di Desa Polokarto, Desa Jatisobo, dan Desa Pranan di wilayah Kecamatan Polokarto. Serta dua desa di wilayah Mojolaban, yakni Desa Tegalmade dan Desa Laban.

“Surat itu ditembuskan ke pemangku wilayah, yakni Camat Polokarto dan Camat Mojolaban. Mereka ikut melakukan pengawasan jika ada perajin etanol atau pelaku usaha batik printing membuang limbah cair dan tanpa diolah ke sungai,” ujar dia.

Saat musim kemarau, debit air Kali Samin dan Sungai Bengawan Solo menyusut. Guna mengantisipasi pencemaran air sungai dan menjaga ekosistem sungai maka para perajin etanol dan pelaku usaha batik printing diminta tidak membuang limbah cair ke sungai. Para perajin etanol dan pelaku usaha batik printing juga diminta mengolah limbah cair produksi sehingga memenuhi baku mutu.

Sebenarnya, Pemkab Sukoharjo berencana membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal untuk menyelesaikan masalah pencemaran air sungai. Pemkab Sukoharjo telah merampungkan penyusunan detail engineering design (DED) pembangunan IPAL komunal di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto.

“Persoalannya, anggaran yang diajukan belum direspons Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [LHK]. Padahal, lahan pembangunan IPAL komunal sudah disiapkan,” ujar dia.

Sementara itu, seorang pengawas lingkungan hidup DLH Sukoharjo Ihsan Fauzi mengatakan pencemaran lingkungan, termasuk air sungai ditangani PPNS lingkungan hidup. Mereka bakal mengambil sampel cairan air sungai untuk diuji laboratorium untuk memastikan baku mutu air limbah.

Pengawasan lingkungan hidup juga melibatkan masyarakat. Mereka bisa melaporkan kasus pencemaran lingkungan disertai bukti beropa foto atau video ke instansi terkait. “Di Sukoharjo, belum ada penyidik khusus lingkungan hidup. Biasanya, penyidik dari Kementerian LHK yang turun lapangan ke daerah. Kami hanya berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan, pabrik, dan pelaku usaha ihwal pengolahan air limbah,” kata dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya