SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan mayat bayi yang ditemukan belakang rumah warga di Gang Talok No.03, RT 006/RW 007, Dukuh Tangkil Baru  Sanggrahan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (28/2/2023) pagi. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo berhasil mengungkap pelaku pembuang jasad bayi di Gang Talok No. 03 Dukuh Tangkil Baru RT 006/ RW 007 Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, Selasa (2/3/2023) lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bayi tersebut diduga milik pasangan tak resmi yang masih berstatus mahasiswa di Solo. Mereka adalah laki-laki berinisial MAAP, 21 asal Serengan, Solo yang tinggal di sekitar lokasi kejadian dan perempuan berinisial SAKD, 21 asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kedua pelaku membeli obat penggugur kandungan sebanyak 8 butir. Lalu dikonsumsi 1 butir sekali minum dan 1 butir dimasukkan ke kemaluan setiap 1 jam sekali sampai terjadi kontraksi, selanjutnya dibawa ke RS PKU Solo,” kata Kapolres Sukoharjo saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/3/2203).

Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran di klinik bersalin di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perempuan yang belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di RS PKU Solo.

Saat itu keadaan bayi lahir masih bernafas namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dan dimakamkan di TKP. Atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap MAAP dan pengecekan kamar kos SAKD yang beralamat di Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Solo.

Setelah ditemukan beberapa barang bukti, MAAP kemudian dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum. Sementara SAKD masih berada di rumah sang kekasih karena dalam kondisi fisik dan psikis yang masih lemah.

Dalam penangkapan MAAP ditemukan satu lembar amplop cokelat bekas bungkus pembelian obat penggugur kandungan. Satu buah sekop kecil warna hitam untuk menggali tanah, bekas tali pusar, celana dalam hitam dengan bercak darah SAKD, celana dalam abu-abu yang terdapat bercak darah. Selain itu ditemukan satu buah jaket warna merah muda merek Converse.

“Alat bukti yang menguatkan ditemukannya satu lembar surat kematian dari RS PKU Muhammadiyah Solo, satu lembar surat kelahiran, dan tiga butir sisa obat penggugur janin,” terang Kapolres.

Dia mengatakan atas kejadian itu, mereka dijerat Pasal 75 Ayat 2 jo Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 dan atau Pasal 299 KUHP.

Seperti diketahui  Polres Sukoharjo menerima laporan adanya janin laki-laki yang ditemukan terbungkus kain kafan dan dikubur di halaman rumah warga Grogol.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan jenazah janin laki-laki tersebut sekira umur 7,5 bulan, dengan panjang sekira 42 sentimeter dengan berat sekira 1,6 kg. Penemuan mayat bayi tersebut bermula pada Selasa sekira pukul 07.00 WIB. Bayi tersebut ditemukan berada di sebuah gundukan tanah di halaman rumah warga setelah salah seorang warga mencurigai gundukan tersebut dan membongkarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya