SOLOPOS.COM - Sepeda motor milik pemuda yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali, lantaran diduga jadi korban kecelakaan. Foto diambil Minggu (14/5/2023). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Petugas satpam Cepogo Cheese Park, Sugeng Riyanto, yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan desa Dukuh Kupo, Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali, Minggu (14/5/2023), sudah dipastikan menjadi korban tabrak lari.

Pelaku tabrak lari yang ternyata warga Dukuh Kupo, Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali, Suhali, 55, juga sudah menyerahkan diri. Peristiwa tabrak lari yang mengakibatkan warga Dukuh/Desa Genting, Cepogo, Boyolali, itu meninggal dunia terjadi pada Sabtu (13/5/2023) malam.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Saat kejadian Sugeng mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berpelat AD 5062 ZD dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di Cepogo Cheese Park. Sedangkan pelaku, Suhali, mengemudikan truk Mitsubishi berpelat nomor AD 8570 SM.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasi Humas Polres Boyolali, Kompol Dalmadi, menjelaskan dari keterangan pelaku, kronologi kejadian itu bermula ketika Suhali berangkat dari rumahnya menuju Prambanan, Klaten, pada Sabtu pukul 23.00 WIB.

Malam itu ia hendak mengantar sayuran. Sesampainya di lokasi, Suhali menabrak sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai Sugeng. Suhali menyadari ia menabrak dan sempat berhenti untuk menepikan sepeda motor yang ia tabrak.

tabrak lari cepogo boyolali
Suhali, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan petugas satpam Cepogo Cheese Park meninggal di jalan Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali, Sabtu (13/5/2023) malam. (Istimewa)

“Namun [pelaku] tidak mengecek korban karena disangkanya korban tersebut lari. Kemudian, ia [Suhali] melanjutkan perjalanan ke Prambanan,” jelasnya.

Saat Suhali kembali ke rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB dan melintasi lokasi kejadian, ia lagi-lagi tidak melihat keberadaan korban yang ia tabrak malam sebelumnya. Ia mengira korban tidak apa-apa, akan tetapi Suhali tidak memastikan kembali di lokasi kejadian.

Pelaku Sempat Jagong sebelum Serahkan Diri

Sesampainya di rumah, Suhali kemudian sarapan dan pergi lagi untuk menghadiri acara pernikahan di daerah Tawangmangu, Karanganyar. Ia kembali melewati lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di lokasi kecelakaan.

“Pelaku sempat berhenti, anak pelaku menanyakan kepada orang di lokasi kejadian ada apa, dan ada yang menjawab kecelakaan. Namun, mereka tidak turun dan kembali melanjutkan perjalanan,” jelasnya.

Di perjalanan, Suhali mendapat kabar dari keluarganya bahwa ada kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi ia menabrak orang pada Sabtu malam. Kemudian, ia menyerahkan diri ke Satlantas Polres Boyolali pada Minggu siang.

Dalmadi menjelaskan untuk saat ini pelaku berada di Mako Satlantas Polres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal itu menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, bisa juga dijerat Pasal 312 UU yang sama yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya