Soloraya
Jumat, 7 Juli 2023 - 15:56 WIB

Pelaku YF Ternyata Temani Istrinya Saat Layani Pelanggan di Kamar Hotel

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka YF saat digelandang di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Seorang laki-laki asal Gunungkidul, Jogja, berinisial YF, 26, yang menjual istrinya sebagai pekerja seks komersial melalui media sosial, ternyata selama ini menemani pasangannya ketika melayani pelanggan.

Dia ikut berada di dalam kamar hotel ketika sang istri yang berinisial PP, 28, “bekerja”. Bahkan YF juga siap melayani bila ada permintaan main bersama baik threesome atau foursome.

Advertisement

“Pelaku ini ikut berada di dalam kamar. Makanya salah satu yang bikin ini, kadang-kadang mereka mabuk bareng. Dia bisa melayani permintaan threesome, atau foursome. Makanya di akun medsos-nya dia mengatakan wildwife, sesuai permintaan customer,” ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).

Agus menjelaskan istilah swinger atau bertukar pasangan. Pelaku juga melayani permintaan layanan seksual bertukar pasangan. “Ada istilah swinger, tukar pasangan kayak gitu. Jadi pelaku tidak sebatas ngantar. Dan dia pun sering mengunggah kegiatan tersebut di media sosial,” urai dia.

Advertisement

Agus menjelaskan istilah swinger atau bertukar pasangan. Pelaku juga melayani permintaan layanan seksual bertukar pasangan. “Ada istilah swinger, tukar pasangan kayak gitu. Jadi pelaku tidak sebatas ngantar. Dan dia pun sering mengunggah kegiatan tersebut di media sosial,” urai dia.

Saking ekstremnya layanan seksual yang diberikan pelaku, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, sampai dibuat geleng-geleng kepala.

Bahkan, dia mengaku logikanya tidak bisa lagi mengikuti pola pikir pelaku. “Wis, ora tekan aku, ora tekan,” ungkap dia begitu mengetahui perbuatan pelaku selama ini.

Advertisement

Ada sejumlah barang bukti yang disita polisi seperti uang tunai Rp600.000, Handphone Realme C21 warna hitam, dan satu botol minuman keras Iceland. Ada juga buku registrasi check in hotel.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat konferensi pers, Jumat (7/6/2023), mengatakan kasus tersebut diungkap pada pertengahan Juni 2023.

“Saat itu ada informasi yang diterima anggota Polresta Solo, bahwa ada seorang suami yang dalam tanda kutip memperdagangkan istrinya melalui aplikasi online,” ungkap dia.

Advertisement

Iwan menjelaskan anggotanya langsung meluncur ke lokasi di mana terjadi praktik penjualan istri oleh suaminya, di sebuah hotel di Gilingan, Banjarsari, Solo.

Benar saja, di lokasi tersebut polisi mendapati YF yang sedang menjual istrinya. “Tempat kejadian perkara di daerah Gilingan, di sebuah kamar hotel,” urai dia.

Dari penyidikan yang dilakukan, Iwan menjelaskan diketahui tersangka menjual istrinya ke AW, 34, dengan tarif Rp1,2 juta.

Advertisement

“Si suami tersebut menjual istrinya kurang lebih Rp1,2 juta. Kemudian atas peristiwa tersebut, si suami kami lakukan pemeriksaan, dan dia mengakui apa yang sudah dilakukan tersebut,” sambung Iwan.

Sedangkan untuk motif FY menjual istrinya melalui aplikasi online, menurut Iwan, karena motif ekonomi atau kebutuhan hidup.

YF dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Kami jerat dua UU itu, karena tindakan tersangka masuk ke dua UU itu,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif