SOLOPOS.COM - Petugas gabungan merazia salah satu tempat hiburan malam Kota Solo pada Kamis (31/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO - Para pelaku usaha hiburan malam di Kota Solo berharap ada kebijakan kelonggaran jam operasional dari Pemerintah Kota Solo. Sebab jam operasional hiburan malam yang berlaku saat ini dirasakan sangat memberatkan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Seperti disampaikan pengurus Paguyuban Pelaku Hiburan Indonesia (PPHI) Solo, Roy Triyana. “Kami pelaku dan pekerja hiburan malam berharap kepada Mas Gibran selaku Wali Kota agar ada kebijakan kelonggaran jam operasional. Kasihan kami dengan jam operasional yang kembang kempis saat ini,” ujar dia, Senin (22/3/2021).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga: Gading Mamut Langka Umur 30.000 Tahun Dilelang Rp1 Miliar

Roy mengatakan 2/3 dari para pekerja dunia malam merupakan tulang punggung keluarga dengan pendidikan terakhir setingkat sekolah menengah atas (SMA). Mereka sangat menggantungkan pendapatan dari pekerjaan saat ini.

Bila memang memungkinkan, Roy berharap bisa bertemu dengan Gibran untuk menyampaikan segala keluh kesah pekerja hiburan malam. “Kami berharap bisa bertatap muka dengan Wali Kota untuk matur kendala kami,” kata dia.

Jam Tutup

Menurut Roy jam operasional tempat hiburan malam di Solo saat ini dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Walau jam bukanya lebih awal yaitu pukul 13.00 WIB, pada praktiknya ketentuan jam operasional tetap memberatkan.

Sebab pelanggan dunia hiburan malam biasanya datang di atas jam 20.00 WIB. Sebab pada siang hari mereka masih sibuk dengan urusan pekerjaan. Alhasil tingkat kunjungan tamu di tempat hiburan malam terjadi penurunan.

“Yang menjadi kendala kami bukan lah berapa lama atau durasi jam operasional. Tapi kendala kami di jam atau waktu tutupnya pukul 21.00 WIB. Kami kan hiburan malam, para tamu biasa datangnya mulai pukul 20.00 WIB,” urai dia.

Ketentuan jam operasional tempat hiburan malam di Solo hanya sampai pukul 21.00 WIB berdasar Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/665 tentang PPKM Berbasis Mikro yang ditandatangani oleh Gibran pada 8 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Unik, Seratusan Kijing di TPU Jetis Karangdowo Klaten Dicat Warna-Warni

Pada poin 7 huruf l disebutkan waktu operasional kegiatan tempat bermain/arena ketangkasan, sarana olahraga, hiburan malam (kelab malam, pub, diskotik), karaoke, gedung pertunjukan seni, dan lain-lain hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Tidak sampai di situ saja, pengelola tempat-tempat tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat guna mencegah persebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya