SOLOPOS.COM - Penempatan kamera ETLE

Solopos.com, SOLO —Satlantas Polresta Solo mencatat 10.746 kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 2023. Data tersebut dihitung dari Januari sampai pertengahan Mei 2023.

Puluhan ribu pelanggaran tersebut terdiri atas kendaraan roda dua maupun roda empat. Pelanggaran yang tercatat setiap bulan rata-rata mencapai seribu lebih dengan grafik cukup fluktuatif.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dari data yang dibagikan, terkonfirmasi sebanyak 1.223 pelanggaran pada Januari. Kemudian, terjadi kenaikan pelanggaran pada dua bulan selanjutnya. Yakni sebanyak 3.232 pelanggaran pada Februari dan 3.144 pelanggaran pada Maret.

Namun, pada April hingga pertengahan Mei, angka pelanggaran turun di angka 1.607 pelanggaran dan 1.540 pelanggaran lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agunt Yudiawan mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas di Kota Solo mengalami kenaikan.

Hal tersebut ditandai dengan penurunan angka pelanggaran di dua bulan terkhir, meskipun masih terdapat sejumlah temuan pelanggaran.

“Ya memang ada peningkatan pastinya tetap ada perubahan namun kami menghimbau agar masyarakat selalu mematuhi peraturan lalin,” ungkap Kompol Agung, Minggu (14/5/23).

Menurut Agung, jenis pelanggaran yang masih sering tertangkap kamera ETLE yakni tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone saat berkendara bagi kendaraan roda empat. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua yakni pelanggaran tanpa menggunakan helm.

“Rata-rata pelanggaran kasat mata, untuk kendaraan roda empat mayoritas tidak menggunakan sabuk pengaman, saat berkendara memainkan HP. Kalo roda dua mayoritas tidak menggunakan helm, baik penumpang atau supir,” jelas dia.

Kompol Agung mengatakan saat ini Polresta Solo memiliki tujuh kamera ETLE yang terpasang di tujuh lokasi, di antaranya di Simpang Empat Faroka, Simpang Gendengan, depan Loji Gandrung, Bundaran Gladak, Simpang Tugu Wisnu, Simpang Empat Fajar Indah, dan Simpang Sate Dahlan.

“Saat ini kami baru mengoptimalkan tujuh kamera ETLE yang ada, itu di tujuh lokasi,” jelas dia.

Selain memanfaatkan kamera statis, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas Polresta Solo juga memanfaatkan kamera pada mobil patroli.

“Kita juga berikan setiap anggota yang bertugas di lapangan, dibekali handphone untuk melakukan capture setiap tindakan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Adapun Kasatlantas tetap menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan saat melakukan perjalanan.

“Pastinya kami terus memberikan himbauan, memberikan informasi untuk semua warga pengguna jalan atau pengendara ini agar tertib dan patuh terhadap peraturan lalin,” papar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya