Soloraya
Senin, 5 Juli 2021 - 13:36 WIB

Pelanggar Prokes di Sukoharjo Selama PPKM Darurat Bakal Dipidana?

Indah Septiyaning Wardani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polisi Sukoharjo menemukan sejumlah pelanggar tak bermasker saat operasi di depan Kecamatan Bendosari pada Senin (5/7/2021). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan masif digelar Satpol PP Sukoharjo bersama TNI dan Polisi selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 mendatang.

Tim gabungan menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat baik perorangan maupun pelaku usaha. Setidaknya belasan orang terjaring operasi yang digelar pada Senin (5/7/2021). Penindakan sanksi denda di tempat langsung diberlakukan petugas setempat.

Advertisement

“Kami menemukan 12 orang tidak menggunakan masker saat operasi di depan Kecamatan Bendosari hari ini,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo kepada Solopos.com, Senin.

Heru mengatakan 12 pelanggar tersebut keseluruhan berjenis kelamin pria dengan beragam alasan. Salah satunya lupa membawa masker, lupa memakai masker setelah merokok.

Advertisement

Heru mengatakan 12 pelanggar tersebut keseluruhan berjenis kelamin pria dengan beragam alasan. Salah satunya lupa membawa masker, lupa memakai masker setelah merokok.

Baca juga: Di-Swab Antigen Dadakan Positif Covid-19, Pengantin Wanita di Manang Sukoharjo Isoman di Malam Pertama

Warga tersebut selanjutnya dilakukan tindak di tempat berupa sanksi denda Rp50.000 per orang dan dicatat identitasnya. Jika kembali melakukan pelanggaran sama maka akan diberlakukan sanksi denda kelipatannya.

Advertisement

“Sanksi denda perorangan Rp50.000 diberlakukan kelipatannya dan pelaku usaha Rp250.000 juga sama berlaku kelipatannya,” jelas Heru.

Heru mengatakan operasi yustisi intensif dilakukan bersama gabungan TNI dan Polisi. Dalam sehari operasi yustisi dilaksanakan sebanyak empat kali, yakni pagi, siang, sore dan malam dimana petugas gabungan keliling di wilayah Sukoharjo.

Baca juga: Nekat Layani Makan di Tempat, 4 Warung Makan di Sukoharjo Disegel & Didenda Rp250.000

Advertisement

Sementara malam hari, operasi difokuskan di wilayah Solo Baru dan Sukoharjo Kota yang menjadi pusat keramaian warga. Di Solo Baru, Kecamatan Grogol salah satunya menjadi pusat keramaian dengan banyaknya tempat-tempat kuliner.

“Tempat kuliner ini seperti restoran, warung kopi masih banyak kita temukan makan di tempat. Mereka nongkrong, padahal selama PPKM Darurat tidak boleh makan di tempat apalagi nongkrong,” katanya.

Petugas gabungan akan langsung membubarkan jika menemukan kerumunan orang di satu tempat. Petugas tidak akan main-main selama pelaksanaan PPKM Darurat berjalan. Apalagi kasus positif Corona di Sukoharjo makin naik, bahkan rumah sakit rujukan penuh dengan pasien Covid-19.

Advertisement

Baca juga: Kisah Di Balik Wayang Werkudara Yang Iringi Dalang Ki Manteb Soedharsono Hingga Pemakaman 

Wacana Sanksi Pidana

Guna memberikan efek jera selain sanksi denda, kini pihaknya tengah menyiapkan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi pidana disiapkan bersama penegak hukum seperti Polisi dan Kejaksaan. Nanti bagi pelanggar protokol kesehatan akan menjalani sidang di pengadilan dan Majelis Hakim memutuskan hukuman pidana kurungan yang harus dijalani pelanggar.

“Sekarang kami sedang koordinasi dengan polisi dan kejaksaan untuk sanksi pidana. Karena denda tidak cukup memberi efek jera masih banyak yang berkerumun dan mengabaikan protokol kesehatan,” tuturnya.

Baca juga: Makam Kuno di Pojokan Jl Raya Sukowati Sragen Ternyata Punya Orang Belanda, Pemilik Pertama PG Mojo

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, Bagas Windaryatno mengatakan pelanggaran banyak ditemukan di lokasi tempat kuliner. Masih ditemukan pelaku usaha melayani makan di tempat. Berbeda dengan pusat perbelanjaan di kawasan Solo Baru seluruhnya telah mematuhi kebijakan PPKM Darurat yakni menutup operasional mal. Kecuali supermarket dan kebutuhan essensial lain seperti obat-obatan.

“Kami keras melakukan penindakan. Tidak memandang bulu, siapa yang melanggar kami tindak tegas,” kata Bagas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif