Soloraya
Jumat, 4 Desember 2020 - 14:31 WIB

Pelanggar Rambu di Perlintasan KA Bisa Didenda Rp750.000, Ayo Disiplin!

Ponco Suseno  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengguna jalan memperoleh pamflet dari petugas KA dan Polsuska di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 281 Klaten atau di Klasis, Klaten, Jumat (4/12/2020). (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Setiap pelanggar rambu lalu lintas sebidang kereta api (KA) bisa didenda hingga Rp750.000. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat diwajibkan berperilaku disiplin di perlintasan sebidang KA.

Demikian penegasan Manajer Humas PT KAI Daops VI Jogja, Supriyanto, di sela-sela Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 281 Klaten atau Klasis, Klaten, Jumat (4/12/2020) pagi.

Advertisement

"Aturan tersebut telah diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," katanya.

Mau Salat Subuh, Warga Madiun Temukan Bayi di Teras Masjid

Advertisement

Mau Salat Subuh, Warga Madiun Temukan Bayi di Teras Masjid

Turut hadir di kesempatan itu, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, anggota Polri, kepala Stasiun Klaten, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), dan stakeholder lainnya.

Supriyanto mengatakan setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA yang melintas.

Advertisement

Kapolda Jateng Ungkap Korban Penembakan Mobil di Solo Masih Trauma

Ketentuan tersebut juga tercantum di UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian.

"Tengok kanan dan kiri untuk memastikan tak ada kereta yang melintas. Jika ada KA yang melintas, wajib mendahulukan perjalanan KA," katanya.

Advertisement

Tata Cara Berkendara

Sosialisasi di JPL 281 Klaten kali ini dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang.

2 Sepeda Motor Adu Banteng di Wonogiri, 1 Orang Meninggal Dunia

Diharapkan dengan sosialisasi seperti itu dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Di samping itu, kedisiplinan para pengguna jalan bisa meningkat di waktu mendatang.

Advertisement

"Kami akan selalu mengingatkan para pengguna jalan untuk hati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Hal itu, baik perlintasan sebidang yang dijaga atau pun tidak dijaga petugas. Di negara-negara maju tidak ada perlintasan sebidang. Di Daops VI terdapat 266 perlintasan sebidang yang tak dijaga," kata Supriyanto.

Tinggalkan Sepeda Motor, Warga Sragen Diduga Terjun ke Sungai Bengawan Solo

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif