SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS di Pemkot Solo mendapatkan sanksi tegas.

Solopos.com, SOLO-Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang terbukti melakukan tindakan indisipliner hingga Mei, tercatat ada delapan kasus. Enam PNS dijatuhi sanksi berat hingga ringan, sementara dua PNS lainnya kini tengah di proses.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno ketika dijumpai di Balai Kota, Kamis (4/6/2015), mengatakan rata-rata kasus pelanggaran yang dilakukan PNS adalah mangkir kerja. Hari menerangkan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 sanksi akan dijatuhkan jika PNS mangkir kerja yang dihitung berdasarkan akumulasi selama setahun. Meski, PNS mangkir kerja tidak secara berturut-turut dengan total akumulasi 46 hari dalam setahun.

“Jadi harus hati-hati, meski mangkir tidak setiap hari tapi diakumulasi. Termasuk saat pergi saat jam kantor misalnya nongkrong di kantin lama juga dihitung akumulasi,” katanya.

Dia menjelaskan dalam PP 53/2010 jelas bagi PNS yang melanggar indisipliner dengan akumulasi 46 hari setahun, maka langsung dijatuhi sanksi. Akumulasi ini dihitung pula berdasarkan jam kerja yang ditinggalkan PNS. Hitungannya, akumulasi PNS mangkir 7,5 jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja. Sehingga meskipun terlambat datang ke kantor ataupun meninggalkan jam kerja selama satu jam per hari akan tetap diakumulasi.

“Misalnya hari ini pergi satu jam saat jam kerja, itu sudah dihitung. Termasuk terlambat ngantor lima menit saja, juga sudah dihitung dan diakumulasi. Kalau total 7,5 jam, dihitung sama dengan satu hari,” katanya.

Hari menilai revolusi mental birokrasi memang sangat diperlukan. Revolusi mental ini untuk mengukur tingkat kedisiplinan masing-masing PNS. PNS akan memiliki rasa ewuh pekewuh jika mangkir atau bolos kerja. Namun untuk menumbuhkan kesadaran ini harus datang dari dalam diri PNS. Sedangkan secara aturan, Hari mengatakan tingkat kedisiplinan PNS bisa diukur dengan presensi setiap hari. PNS bisa dijatuhi sanksi jika melakukan pelanggaran indisipliner sesuai presensi maupun laporan dari atasan.

“Dengan presensi kami bisa melihat mana yang telat ngantor dan tidak masuk kerja,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Solo, Daryono menyebutkan hingga Mei, jumlah PNS Solo yang mendapatkan sanksi indisipliner mencapai delapan orang. Dengan rincian, satu PNS dijatuhi sanksi hukuman berat, empat PNS kena hukuman sedang, satu PNS dijatuhi sanksi hukuman ringan dan dua PNS sedang proses di BKD.

Dia mengatakan bentuk sanksi hukuman berat di antaranya pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kemudian sanksi sedang berupa hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Sedangkan ringan sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pembinaan.

Dia mengatakan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja PNS. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk merazia PNS yang keluyuran saat jam kerja. PNS ini akan dilakukan pembinaan dari kena sanksi ringan hingga berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya