Soloraya
Senin, 17 September 2012 - 16:10 WIB

PELANGGARAN HAK CIPTA: Bos Duniatex Divonis Satu Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jau Tau Kwan saat menjalani persidangan di PN Karanganyar, beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Jau Tau Kwan saat menjalani persidangan di PN Karanganyar, beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

KARANGANYAR–Bos PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT), Jau Tau Kwan yang terlibat kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon milik PT Sritex divonis satu tahun penjara serta denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Advertisement

Vonis tersebut menyusul pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Winarno mengatakan pihaknya telah menerima putusan pengabulan kasasi dari MA. Selanjutnya, salinan putusan tersebut telah dikirim ke JPU dan PN Sukoharjo dan PN Jakarta Pusat.
Pasalnya, terdakwa berdomisili di Sukoharjo sementara kuasa hukumnya berdomisili di Jakarta.

“Salinan putusan kasasi telah dikirim ke JPU dan terdakwa pada Rabu (12/9/2012). Kami sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur,” ujarnya, saat ditemui wartawan, Senin (17/9/2012).

Advertisement

Putusan MA tertanggal 14 Agustus 2012 berisi membatalkan vonis majelis hakim PN Karanganyar yang membebaskan
terdakwa dari dakwaan JPU. Terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19/2002 tentang HAKI yaitu PT Duniatex telah secara sengaja dan tanpa hak memproduksi dan memperbanyak kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain.

Menurutnya, putusan MA mermpunyai kekuatan hukum karena telah dimusyawarahkan oleh majelis hakim di tingkat MA.
“Ya jelas kami akan menaati karena putusan MA kan tingkat akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto mengakui telah menerima salinan putusan MA pada Jumat (14/9/2012) lalu. Selanjutnya, Kejaksaan bakal mengeksekusi terdakwa sesuai putusan MA tersebut.

Advertisement

Pihaknya juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya terkait putusan MA tersebut. Dia berharap terdakwa bisa kooperatif saat pelaksanaan proses eksekusi.

“Secepatnya akan dilakukan eksekusi, walaupun nanti terdakwa melakukan upaya terakhir dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Mungkin pekan depan,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, O.C Kaligis maupun Dea Tunggaesti belum dapat dimintai konfirmasi. Saat Solopos.com menghubungi melalui ponsel tidak diangkat, begitu pula pesan singkat yang dikirim tidak dibalas.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Utama PT DMDT Jau Tau Kwan. Majelis hakim yang diketuai Djoko Indiarto dan hakim anggota Syahru Rizal serta Benny Eko Supriyadi menyatakan bos Duniatex tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan JPU. JPU menuntut terdakwa selama  dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif