Soloraya
Senin, 13 Februari 2012 - 17:43 WIB

PELANGGARAN HAK CIPTA: Masa Tahanan Habis Jau Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jau Tau Kwan (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Jau Tau Kwan (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KARANGANYAR- Lantaran masa tahanannya habis, terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain grey rayon kode benang kuning, Jau Tau Kwan, dibebaskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (13/2/2012).

Advertisement

Ketua majelis hakim kasus tersebut, Joko Indiarto, yang juga Ketua PN Karanganyar, di dalam sidang mengatakan sudah menulis surat keterangan untuk membebaskan terdakwa demi hukum, sejak Jumat (10/2) lalu. “Besok (Selasa, 14/2) harus bebas. Hari ini adalah masa penahanan terakhir,” ujar Joko saat memimpin sidang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (13/2) siang.

Setelah mengatakan hal itu, sontak ratusan karyawan PT Delta Merlin Dunia Textile (Duniatex) yang menunggu di luar ruang sidang bertepuk tangan. Menurut Joko, sejak Jumat lalu surat tersebut sudah dikirimkan ke pihak Rutan Kelas I Solo, di mana Jau harus tinggal selama menjalani persidangan sebagai pesakitan.

Menanggapi pembebasan penahanan itu, penasihat hukum terdakwa, Otto Cornelis (OC) Kaligis, meminta ijin kepada majelis hakim agar kliennya tersebut bisa pulang pada Selasa (14/2) pukul 00.01 WIB, agar tidak terlalu lama mendekam di tahanan. “Biasanya kami mengurus klien kami seperti itu. Kalau memang kami harus menginap di Rutan, tidak masalah,” ujar Kaligis.

Advertisement

Terkait waktu pembebasannya kapan, Joko mengatakan hal itu sudah menjadi domain dari Rutan dan bukan kewenangannya lagi. Ia menyerahkan pihak Rutan untuk menerjemahkan surat darinya itu bagaimana. Jika pihak Rutan mengijinkan, maka Jau boleh saja bebas saat itu juga.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuda Tangguh Alasta, mempertanyakan bagaimana sidang berikutnya, sedangkan masa penahanan terdakwa sudah habis. Padahal agenda sidang sepekan ke depan adalah pembacaan tuntutan bagi Direktur Duniatex itu. “Dari kami tidak ada pengawasan. Kalau ada pengawasan, nanti justru diprotes oleh OC Kaligis,” ujar Yuda di ruang jaksa.

Menaggapi hal itu, Kaligis menjamin kliennya tidak akan pergi dan akan menepati janji untuk hadir dalam sidang tuntutan itu. Seusai sidang, Jau yang siang itu mengenakan baju putih, disalami oleh seluruh karyawan Duniatex yang menghadiri persidangan.

Advertisement

Sebelum sidang, seperti biasa, ratusan karyawan Duniatex menggelar aksi solidaritas bagi Jau. Kali ini para karyawan menggelar aksi teatrikal seperti dalam persidangan. Di antara para karyawan ada yang menjadi hakim, terdakwa, jaksa dan pihak pengacara. JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif