SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 1.000 lembar alat peraga kampanye (APK) berbagai jenis yang berhasil ditertibkan tim penertiban selama beberapa hari lalu. Partai politik (parpol) diminta segera mengambil APK tersebut. Bila tidak diambil, APK tersebut akan dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Solo, Andrias Ganev Ananto, saat dihubungi solopos.com berdasarkan surat Satpol PP yang disampaikan ke Panwaslu, jumlah APK yang berhasil ditertibkan sebanyak 1.000 lembar. Menurut dia, APK itu dikembalikan kepada semua parpol yang bersangkutan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Satpol PP sudah memberi surat kepada para parpol dan caleg [calon anggota legislatif] agar mengambil APK selambat-lambatnya tiga hari sejak surat itu sampai. Kalau tidak salah, H-4 sebelum Natal, surat itu disampaikan ke parpol. Mestinya, tenggat yang ditetapkan Satpol PP sudah habis. Kami menerima kabar bahwa ada parpol yang sengaja tidak mengambil APK,” tandasnya.

Namun, Ganev, sapaan akrabnya, menerangkan belum menerima pemberitahuan tentang adanya pemusnahan APK. Dia mengatakan mestinya Panwaslu dan Komisi Pemilian Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu diminta menyaksikan pemusnahan itu. “Mungkin di atas kertas bunyinya tiga hari. Tapi, dalam pelaksanaan bisa lebih. Bisa jadi setelah Tahun Baru. Yang jelas, kami belum ada pemberitahuan tentang pemusnahan itu,” tuturnya.

Ganev menegaskan kegiatan penertiban APK terus dilakukan secara intensif setiap bulan sampai pelaksanaan pemilu April mendatang. Berdasarkan rapat koordinasi terpadu, sambung Ganev, penertiban secara besar-besaran akan dilakukan pada bulan terakhir menjelang pemilu, yakni sekitar Maret mendatang. “Tapi, semua itu tergantung Satpol PP. Setelah ada somasi dari PPP [Partai Persatuan Pembangunan], Satpol PP sepertinya lebih hati-hati dalam penertiban selanjutnya. Apalagi persoalan dana menjadi hambatan dalam penertiban APK ini,” tandas dia.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Solo, Edy Santosa, belum bisa dimintai konfirmasi tentang persoalan itu lantaran telepon selulernya tidak aktif. Jumlah APK yang bertebaran di Solo itu ternyata tidak berbanding lurus dengan pengeluaran dana caleg dalam kegiatan kampanye. Seperti di Partai Amanat Nasional (PAN) Solo.

Ketua DPD PAN Solo, Umar Hasyim, mengatakan pengeluaran dana kampanye untuk caleg paling besar hanya Rp12 juta. Bahkan, Umar menyebut ada sejumlah caleg dari 45 caleg di PAN yang belum mengeluarkan dana kampanye. Informasi pengeluaran dana kampanye caleg itu didasarkan pada laporan dana kampanye PAN yang ditandatangani Umar, Kamis.

“Laporan dana kampanye itu bakal disampaikan ke KPU hari ini [kemarin]. Paling banyak memang hanya Rp12 juta. Dana itu banyak digunakan untuk APK dan stiker. Biasanya mereka bergerak mendekati pemilu,” aku Umar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya